JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di 14 provinsi, belum dilakukan pemutakhiran.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty mengungkap, hal tersebut usai melakukan pengawasan atas pemutakhiran DPB semester pertama 2022.
"Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu menemukan bahwa KPU (Komisi Pemilihan Umum) di 14 provinsi tidak melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih di lapas," kata Lolly dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Bawaslu Ajak TikTok Komitmen Perangi Hoaks Jelang Pemilu 2024
Lolly menganggap, KPU tidak melakukan koordinasi dengan pihak lapas yang notabene rentan dalam hal kepemilihan.
"Padahal, pemutakhiran daftar pemilih di lapas penting untuk pemberian hak pilih bagi warga lapas," ujar Lolly.
Selain soal lapas, Bawaslu juga menilai KPU belum melakukan koordinasi maksimal terkait pendataan pemilih disabilitas.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan KPU Potensi Sipol Jadi Persoalan Jelang Verifikasi Parpol Pemilu 2024
Menanggapi hal ini, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menyebut bahwa data pemilih di lapas maupun rutan akan masuk ke dalam daftar pemilih khusus.
Hal ini tak terlepas dari fakta bahwa arus keluar-masuk lapas dan rutan terbilang tinggi sehingga sulit ditetapkan dalam daftar pemilih tetap yang berjarak 8 bulan dari hari pemungutan suara.
Baca juga: 122 Lembaga Pemantau Pemilu Konsultasi ke Bawaslu, 7 di Antaranya Resmi Mendaftar
"Memang itu yang nanti kita penetapannya di ujung karena datanya mendekati," kata dia saat ditemui, Kamis
"Saya minta itu dalam kondisi khusus karena kalau enggak, enggak terlayani," lanjut Betty.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.