Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Provinsi Baru di Papua Terancam Tanpa Pengawasan Parlemen hingga 2024

Kompas.com - 14/07/2022, 16:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintahan di tiga provinsi baru di Tanah Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan terancam berjalan tanpa pengawasan parlemen hingga 2024.

“Ada kemungkinan belum ada DPRD-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri Benni Irwan kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

“Itu juga ada kaitannya dengan mekanisme pemilu ke depan. Ini juga saat ini masih dimatangkan persiapannya, agar setiap kebijakan terkait DOB (daerah otonomi baru) ini sejalan selaras dengan tahapan pemilu yang dilakukan,” ujar dia.

Baca juga: Pemekaran Provinsi Dianggap Kurang Tepat Atasi Persoalan di Papua

Adapun undang-undang terkait tiga provinsi baru di Papua disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kamis (30/6/2022).

Namun, hingga sekarang, beleid itu belum kunjung diundangkan dalam lembaga negara.

Peraturan perundangan mengatur, jika hingga 30 hari undang-undang yang disahkan parlemen tak ditandatangani presiden, beleid itu otomatis diundangkan.

Benni mengakui bahwa persiapan pembentukan DPR Papua (nama bagi DPRD tingkat provinsi sesuai otonomi khusus Papua) akan menjadi salah satu fokus pemerintah.

“Demokratisasi di daerah juga perlu berlangsung tentunya sebagaimana provinsi lain. Perlu juga dipastikan daerah baru itu ada DPRD-nya, di Papua ada MRP (Majelis Rakyat Papua) di masing-masing provinsi. Itu akan menjadi fokus dalam pembentukan daerah baru ini,” ujar dia.

Akan tetapi, persiapan in bukan tanpa tantangan. Pembentukan DPR Papua mensyaratkan dilakukannya pemilihan legislatif tingkat provinsi pada Pemilu 2024 nanti.

Baca juga: Kemendagri Prediksi 3 Provinsi Baru di Papua Butuh Lebih dari 3.000 ASN

Sementara itu, Undang-Undang Pemilu saat ini belum mengatur soal pemilu di tiga provinsi baru itu. Di sisi lain, revisi UU Pemilu belum terlihat hilalnya.

Padahal, revisi ini menjadi kunci sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu menyesuaikan ulang rencana Pemilu 2024 dengan keberadaan tiga provinsi baru itu, seperti menyiapkan kantor KPU tingkat provinsi di sana hingga anggarannya.

“Katakanlah kalau KPU tidak disiapkan pada 2023 atau 2024, tidak akan ada pemilu legislatif, tidak akan ada pilkada mungkin. Kita tunggu keputusan pemerintah bagaimana penempatan instansi vertikal termasuk KPU yang memainkan peran cukup besar untuk demokratisasi di masing-masing daerah tadi itu,” ujar Benni.

Baca juga: Pendaftaran Pemilu 2024, Parpol Belum Diharuskan Punya Pengurus di 3 Provinsi Baru Papua

Dalam naskah tiga undang-undang terkait tiga provinsi baru Papua yang disahkan DPR RI, pembentukan DPR Papua di masing-masing provinsi anyar baru akan dilakukan pada 2024.

Hingga 2024, berbagai tugas penting yang seharusnya dipegang parlemen, salah satunya menyusun rancangan APBD, berada di tangan penjabat (pj) gubernur yang akan dipilih oleh presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com