Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Provinsi Baru di Papua Terancam Tanpa Pengawasan Parlemen hingga 2024

Kompas.com - 14/07/2022, 16:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintahan di tiga provinsi baru di Tanah Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan terancam berjalan tanpa pengawasan parlemen hingga 2024.

“Ada kemungkinan belum ada DPRD-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri Benni Irwan kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

“Itu juga ada kaitannya dengan mekanisme pemilu ke depan. Ini juga saat ini masih dimatangkan persiapannya, agar setiap kebijakan terkait DOB (daerah otonomi baru) ini sejalan selaras dengan tahapan pemilu yang dilakukan,” ujar dia.

Baca juga: Pemekaran Provinsi Dianggap Kurang Tepat Atasi Persoalan di Papua

Adapun undang-undang terkait tiga provinsi baru di Papua disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kamis (30/6/2022).

Namun, hingga sekarang, beleid itu belum kunjung diundangkan dalam lembaga negara.

Peraturan perundangan mengatur, jika hingga 30 hari undang-undang yang disahkan parlemen tak ditandatangani presiden, beleid itu otomatis diundangkan.

Benni mengakui bahwa persiapan pembentukan DPR Papua (nama bagi DPRD tingkat provinsi sesuai otonomi khusus Papua) akan menjadi salah satu fokus pemerintah.

“Demokratisasi di daerah juga perlu berlangsung tentunya sebagaimana provinsi lain. Perlu juga dipastikan daerah baru itu ada DPRD-nya, di Papua ada MRP (Majelis Rakyat Papua) di masing-masing provinsi. Itu akan menjadi fokus dalam pembentukan daerah baru ini,” ujar dia.

Akan tetapi, persiapan in bukan tanpa tantangan. Pembentukan DPR Papua mensyaratkan dilakukannya pemilihan legislatif tingkat provinsi pada Pemilu 2024 nanti.

Baca juga: Kemendagri Prediksi 3 Provinsi Baru di Papua Butuh Lebih dari 3.000 ASN

Sementara itu, Undang-Undang Pemilu saat ini belum mengatur soal pemilu di tiga provinsi baru itu. Di sisi lain, revisi UU Pemilu belum terlihat hilalnya.

Padahal, revisi ini menjadi kunci sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu menyesuaikan ulang rencana Pemilu 2024 dengan keberadaan tiga provinsi baru itu, seperti menyiapkan kantor KPU tingkat provinsi di sana hingga anggarannya.

“Katakanlah kalau KPU tidak disiapkan pada 2023 atau 2024, tidak akan ada pemilu legislatif, tidak akan ada pilkada mungkin. Kita tunggu keputusan pemerintah bagaimana penempatan instansi vertikal termasuk KPU yang memainkan peran cukup besar untuk demokratisasi di masing-masing daerah tadi itu,” ujar Benni.

Baca juga: Pendaftaran Pemilu 2024, Parpol Belum Diharuskan Punya Pengurus di 3 Provinsi Baru Papua

Dalam naskah tiga undang-undang terkait tiga provinsi baru Papua yang disahkan DPR RI, pembentukan DPR Papua di masing-masing provinsi anyar baru akan dilakukan pada 2024.

Hingga 2024, berbagai tugas penting yang seharusnya dipegang parlemen, salah satunya menyusun rancangan APBD, berada di tangan penjabat (pj) gubernur yang akan dipilih oleh presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com