JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintahan di tiga provinsi baru di Tanah Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan terancam berjalan tanpa pengawasan parlemen hingga 2024.
“Ada kemungkinan belum ada DPRD-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri Benni Irwan kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
“Itu juga ada kaitannya dengan mekanisme pemilu ke depan. Ini juga saat ini masih dimatangkan persiapannya, agar setiap kebijakan terkait DOB (daerah otonomi baru) ini sejalan selaras dengan tahapan pemilu yang dilakukan,” ujar dia.
Baca juga: Pemekaran Provinsi Dianggap Kurang Tepat Atasi Persoalan di Papua
Adapun undang-undang terkait tiga provinsi baru di Papua disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kamis (30/6/2022).
Namun, hingga sekarang, beleid itu belum kunjung diundangkan dalam lembaga negara.
Peraturan perundangan mengatur, jika hingga 30 hari undang-undang yang disahkan parlemen tak ditandatangani presiden, beleid itu otomatis diundangkan.
Benni mengakui bahwa persiapan pembentukan DPR Papua (nama bagi DPRD tingkat provinsi sesuai otonomi khusus Papua) akan menjadi salah satu fokus pemerintah.
“Demokratisasi di daerah juga perlu berlangsung tentunya sebagaimana provinsi lain. Perlu juga dipastikan daerah baru itu ada DPRD-nya, di Papua ada MRP (Majelis Rakyat Papua) di masing-masing provinsi. Itu akan menjadi fokus dalam pembentukan daerah baru ini,” ujar dia.
Akan tetapi, persiapan in bukan tanpa tantangan. Pembentukan DPR Papua mensyaratkan dilakukannya pemilihan legislatif tingkat provinsi pada Pemilu 2024 nanti.
Baca juga: Kemendagri Prediksi 3 Provinsi Baru di Papua Butuh Lebih dari 3.000 ASN
Sementara itu, Undang-Undang Pemilu saat ini belum mengatur soal pemilu di tiga provinsi baru itu. Di sisi lain, revisi UU Pemilu belum terlihat hilalnya.
Padahal, revisi ini menjadi kunci sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu menyesuaikan ulang rencana Pemilu 2024 dengan keberadaan tiga provinsi baru itu, seperti menyiapkan kantor KPU tingkat provinsi di sana hingga anggarannya.
“Katakanlah kalau KPU tidak disiapkan pada 2023 atau 2024, tidak akan ada pemilu legislatif, tidak akan ada pilkada mungkin. Kita tunggu keputusan pemerintah bagaimana penempatan instansi vertikal termasuk KPU yang memainkan peran cukup besar untuk demokratisasi di masing-masing daerah tadi itu,” ujar Benni.
Baca juga: Pendaftaran Pemilu 2024, Parpol Belum Diharuskan Punya Pengurus di 3 Provinsi Baru Papua
Dalam naskah tiga undang-undang terkait tiga provinsi baru Papua yang disahkan DPR RI, pembentukan DPR Papua di masing-masing provinsi anyar baru akan dilakukan pada 2024.
Hingga 2024, berbagai tugas penting yang seharusnya dipegang parlemen, salah satunya menyusun rancangan APBD, berada di tangan penjabat (pj) gubernur yang akan dipilih oleh presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.