Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Pemeriksaan Hari Kelima, Mantan Presiden ACT Ahyudin: Sebagai Saksi

Kompas.com - 14/07/2022, 15:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden sekaligus pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Pantauan Kompascom di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (14/7/2022) Ahyudin tiba pukul 13.25 WIB. Ia didampingi tim kuasa hukumnya.

Ia terlihat memakai kemeja dan jas berwarna hitam. Namun, ia tidak banyak bicara soal pemeriksaan hari ini.

"Sebagai saksi," kata Ahyudin di lokasi.

Selain Ahyudin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Baca juga: ACT Nonaktif sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Secara terpisah, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittpideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan Ibnu ditunda menjadi Jumat (14/7/2022) besok siang.

"Untuk Ibnu Khajar ditunda pemeriksaanya jadi besok jam 14.00," ungkap Andri.

Menurut dia, penundaan pemeriksaan ini diajukan oleh pihak Ibnu.

"Mungkin nggak enak badan jadi minta rescedule besok," ucap dia.

Adapun pemeriksaan kepada Ahyudin dan Ibnu dilakukan secara beturut-turut sejak Jumat (8/7/2022).

Pendalaman terhadap kasus dugaan penyelewengan dana di ACT ini juga telah naik ke tahap penyidikan sejak Senin (11/7/2022).

Baca juga: Maraton Hari Ke-5, Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Diperiksa Lagi Kamis Ini

Dalam pemeriksaan di hari keempat pada Rabu (13/7/2022), Ahyudin dan Ibnu mengaku lelah dengan pemeriksaan yang dilakukan secara maraton tersebut.

"Saya lelah. Belum tahu (besok diperiksa lagi atau tidak). Saya istirahat dulu ya, saya lelah ya. Maraton 4 hari," kata Ibnu sambil berlari kecil di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan ACT diduga melakukan pengalihan kekayaan yayasan. Hal ini yang menjadi alasan kasus ACT dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kemudian, Ramadhan mengatakan ACT juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

"Melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Ahyudin Klaim Tak Ada Penyelewengan Dana ACT, Ungkit soal Predikat WTP

Kasus ini awalnya mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Isinya mengungkap dugaan penyelwengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com