JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2011.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan rencananya pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemanggilan ini merupakan yang pertama sejak Maming ditetapkan tersangka.
"Namun sejauh ini tersangka belum hadir sehingga kami berharap tersangka dimaksud dapat koopreratif memenuhi panggilan pertama dari tim penyidik," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Mardani Maming Keberatan Praperadilan Lawan KPK Ditunda
Ali kembali menegaskan upaya praperadilan yang diajukan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pihaknya akan terus mengorek keterangan dari para saksi terkait kasus dugaan izin suap.
"Terus kami lakukan berupa pengumpulan alat bukti dari keterangan saksi-saksi yang telah kami agendakan untuk diperiksa," ujar Ali.
Sebelumnya, Mardani H Maming telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tahun 2011.
Baca juga: Istri Mardani Maming Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK
Maming kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia didampingi kuasa hukum yang dipilih Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Maming diketahui saat ini sedang menjabat Bendahara Umum PBNU.
Sementara itu, KPK menegaskan penyidikan terus berlanjut. Lembaga antirasuah itu telah memeriksa beberapa saksi dan menggeledah apartemen Maming di Jakarta.
Terbaru, KPK juga memanggil istri Maming Erwindah dan seorang ibu rumah tangga bernama Nur Fitriani Yoes Rachman kemarin, Rabu (13/7/2022). Namun, keduanya mangkir dari pemeriksaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.