Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/07/2022, 08:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa lembaga tersebut tak mengatur bahwa partai politik wajib memakai Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam pendaftaran Pemilu 2024.

Namun, KPU meyakini bahwa penggunaan internet lambat-laun menjadi keniscayaan di era kiwari.

Hal ini dinilai akan membantu partai politik sehingga Sipol akan dibutuhkan dengan sendirinya meski tidak diwajibkan.

"Kenapa kami mendesain Sipol karena berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu, salah satunya efisiensi. Less paper policy yang kita terapkan dalam pendaftaran ini mengaktualisasi prinsip efisiensi," jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik ketika dihubungi, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: KPU: Aturan Pendaftaran Partai Politik Tak Memuat Kewajiban Penggunaan Sipol

"Internetisasi tahapan penyelenggaraan pemilu itu sudah menjadi semangat zaman dan partai politik memahami semangat zaman ini. Tidak sekadar kami mempermudah partisipasi publik dalam tahapan pendaftaran partai politik, tapi juga ini akan membantu partai politik," lanjutnya.

Melalui Sipol yang disediakan KPU, partai politik akan melakukan input pelbagai kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat mengikuti pemilu.

Data-data ini berikutnya akan digunakan KPU guna memverifikasi keikutsertaan partai politik dalam Pemilu 2024.

Idham menegaskan bahwa Sipol merupakan alat bantu untuk mempermudah partai politik dan juga KPU dalam pendaftaran hingga verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 yang bakal berlangsung 29 Juli-13 Desember 2022.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan KPU Potensi Sipol Jadi Persoalan Jelang Verifikasi Parpol Pemilu 2024

"Bayangkan kalau tanpa Sipol. Undang-undang menyatakan bahwa saat pendaftaran partai politik, partai politik harus menyerahkan dokumen yang lengkap," ujar Idham.

"Indonesia punya 514 kota/kabupaten, 34 provinsi, lebih dari 7.000 kecamatan. Bisa dibayangkan berkontainer-kontainer dokumen yang harus diserahkan. Kalau dengan Sipol, saat pendaftaran partai politik, partai politik cukup membawa beberapa dokumen saja," jelasnya.

Ia memastikan, draf rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tak akan memuat kewajiban menggunakan Sipol.

KPU sejauh ini mengumumkan sudah menerima permohonan akses Sipol dari 45 partai politik, terdiri dari 38 partai politik nasional dan 7 partai politik lokal Aceh.

Menurut Idham, angka ini menunjukkan bahwa partai politik memang membutuhkan pula Sipol sebagai alat bantu pendaftaran.

Baca juga: Pendaftaran Peserta Pemilu Ditutup 14 Agustus, KPU Imbau Parpol Lakukan Input Data di SIPOL Lebih Awal

Akses terhadap Sipol bakal ditutup sebelum pendaftaran partai politik dimulai pada 1 Agustus 2022.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengemukakan kekhawatiran mereka bahwa penggunaan Sipol sebagai alat bantu pendaftaran partai politik bakal memicu masalah di kemudian hari.

Sebab, penggunaan Sipol seakan-akan menjadi keharusan bagi partai politik untuk mendaftarkan diri.

Padahal, sebelumnya, Bawaslu telah membuat putusan bahwa Sipol bukan hal wajib dalam upaya partai politik ikut serta dalam pemilu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menkes Optimistis 756 Rumah Sakit Mampu Uji Coba Penerapan KRIS pada Juni 2023

Menkes Optimistis 756 Rumah Sakit Mampu Uji Coba Penerapan KRIS pada Juni 2023

Nasional
Ketua MK Janji Tetap Independen Adili Sengketa Pemilu jika Keluarga Jokowi Terlibat

Ketua MK Janji Tetap Independen Adili Sengketa Pemilu jika Keluarga Jokowi Terlibat

Nasional
Ketua KPU Pakai SP3 Aduan Hasnaeni Jadi Bukti ke DKPP untuk Bantah Pelecehan Seksual

Ketua KPU Pakai SP3 Aduan Hasnaeni Jadi Bukti ke DKPP untuk Bantah Pelecehan Seksual

Nasional
Wamenkumham Sebut Klarifikasinya Bersifat Rahasia, Minta KPK yang Umumkan

Wamenkumham Sebut Klarifikasinya Bersifat Rahasia, Minta KPK yang Umumkan

Nasional
Soal Kasus Polio di Purwakarta, Kemenkes: Mulai Tak Bisa Berjalan Sejak 2021

Soal Kasus Polio di Purwakarta, Kemenkes: Mulai Tak Bisa Berjalan Sejak 2021

Nasional
Jokowi Minta Cara Kerja Penanganan Covid-19 Diterapkan untuk Tangani TBC hingga Stunting

Jokowi Minta Cara Kerja Penanganan Covid-19 Diterapkan untuk Tangani TBC hingga Stunting

Nasional
Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan Sabu 50 Kilogram di Perairan Aceh

Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan Sabu 50 Kilogram di Perairan Aceh

Nasional
Wamenkumham Sebut Asprinya Tidak Dibayar Negara, Sudah Melekat Sebelum Jadi Pejabat

Wamenkumham Sebut Asprinya Tidak Dibayar Negara, Sudah Melekat Sebelum Jadi Pejabat

Nasional
Respons Anies, Jubir Menko Marves Klaim Luhut Tak Pernah Bicara Perubahan Konstitusi

Respons Anies, Jubir Menko Marves Klaim Luhut Tak Pernah Bicara Perubahan Konstitusi

Nasional
Rapat Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 300 T dengan Mahfud Batal gara-gara Pimpinan DPR Belum Tanda Tangani Surat

Rapat Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 300 T dengan Mahfud Batal gara-gara Pimpinan DPR Belum Tanda Tangani Surat

Nasional
Gerindra Nantikan 'Ending' Sandiaga Uno yang Dideklarasikan PPP Jadi Capres 2024

Gerindra Nantikan "Ending" Sandiaga Uno yang Dideklarasikan PPP Jadi Capres 2024

Nasional
Polisi Dalami Asal-usul 15 Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dito Mahendra

Polisi Dalami Asal-usul 15 Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dito Mahendra

Nasional
Soal Narasi Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, Komisi III Rapat dengan PPATK Besok

Soal Narasi Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, Komisi III Rapat dengan PPATK Besok

Nasional
Wamenkumham Eddy Hiariej Sebut Aduan IPW soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 M Tendensius ke Fitnah

Wamenkumham Eddy Hiariej Sebut Aduan IPW soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 M Tendensius ke Fitnah

Nasional
Tiga Tahun Pandemi, Jokowi: Kemarin Suasana Sulit Sekali, tapi Bisa Kita Lalui

Tiga Tahun Pandemi, Jokowi: Kemarin Suasana Sulit Sekali, tapi Bisa Kita Lalui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke