JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa lembaga tersebut tak mengatur bahwa partai politik wajib memakai Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam pendaftaran Pemilu 2024.
Namun, KPU meyakini bahwa penggunaan internet lambat-laun menjadi keniscayaan di era kiwari.
Hal ini dinilai akan membantu partai politik sehingga Sipol akan dibutuhkan dengan sendirinya meski tidak diwajibkan.
"Kenapa kami mendesain Sipol karena berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu, salah satunya efisiensi. Less paper policy yang kita terapkan dalam pendaftaran ini mengaktualisasi prinsip efisiensi," jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik ketika dihubungi, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: KPU: Aturan Pendaftaran Partai Politik Tak Memuat Kewajiban Penggunaan Sipol
"Internetisasi tahapan penyelenggaraan pemilu itu sudah menjadi semangat zaman dan partai politik memahami semangat zaman ini. Tidak sekadar kami mempermudah partisipasi publik dalam tahapan pendaftaran partai politik, tapi juga ini akan membantu partai politik," lanjutnya.
Melalui Sipol yang disediakan KPU, partai politik akan melakukan input pelbagai kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat mengikuti pemilu.
Data-data ini berikutnya akan digunakan KPU guna memverifikasi keikutsertaan partai politik dalam Pemilu 2024.
Idham menegaskan bahwa Sipol merupakan alat bantu untuk mempermudah partai politik dan juga KPU dalam pendaftaran hingga verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 yang bakal berlangsung 29 Juli-13 Desember 2022.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan KPU Potensi Sipol Jadi Persoalan Jelang Verifikasi Parpol Pemilu 2024
"Bayangkan kalau tanpa Sipol. Undang-undang menyatakan bahwa saat pendaftaran partai politik, partai politik harus menyerahkan dokumen yang lengkap," ujar Idham.
"Indonesia punya 514 kota/kabupaten, 34 provinsi, lebih dari 7.000 kecamatan. Bisa dibayangkan berkontainer-kontainer dokumen yang harus diserahkan. Kalau dengan Sipol, saat pendaftaran partai politik, partai politik cukup membawa beberapa dokumen saja," jelasnya.
Ia memastikan, draf rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tak akan memuat kewajiban menggunakan Sipol.
KPU sejauh ini mengumumkan sudah menerima permohonan akses Sipol dari 45 partai politik, terdiri dari 38 partai politik nasional dan 7 partai politik lokal Aceh.
Menurut Idham, angka ini menunjukkan bahwa partai politik memang membutuhkan pula Sipol sebagai alat bantu pendaftaran.
Akses terhadap Sipol bakal ditutup sebelum pendaftaran partai politik dimulai pada 1 Agustus 2022.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengemukakan kekhawatiran mereka bahwa penggunaan Sipol sebagai alat bantu pendaftaran partai politik bakal memicu masalah di kemudian hari.
Sebab, penggunaan Sipol seakan-akan menjadi keharusan bagi partai politik untuk mendaftarkan diri.
Padahal, sebelumnya, Bawaslu telah membuat putusan bahwa Sipol bukan hal wajib dalam upaya partai politik ikut serta dalam pemilu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.