Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Polisi Tembak Polisi, Ujian Polri Pertahankan Kepercayaan Publik

Kompas.com - 14/07/2022, 06:31 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Latar belakang peristiwa polisi tembak polisi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo hingga kini masih menjadi misteri.

Hal ini tak lepas karena adanya kejanggalan penanganan dan masih sumirnya penyebab yang melatarbelakangi peristiwa yang terjadi di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) itu.

Dari kejadian ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tewas setelah ditembak oleh Bharada E.

Kejanggalan tersebut juga diamini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri yang Rumahnya Jadi Lokasi Baku Tembak

Karena kejanggalan itu pula, Mahfud meminta supaya penanganan kasus ini tak bisa dilakukan secara mengalir begitu saja.

“Kasus ini memang tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas, hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya,” kata Mahfud dikutip dari akun Instagram-nya, @mohafudmd, Rabu (13/7/2022).

Mahfud menyatakan, kasus penembakan sesama anggota Korps Bhayangkara ini menjadi pertaruhan kredibilitas Polri dan pemerintah.

Mengingat Polri selalu meraih penilaian positif dari masyarakat sebagaimana laporan sejumlah lembaga survei setahun belakangan ini.

“Kredibilitas Polri dan pemerintah menjadi taruhan dalam kasus ini. Sebab dalam lebih dari setahun terakhir Polri selalu mendapat penilaian atau persepsi positif yang tinggi dari publik sesuai hasil berbagai lembagai survai,” ujar Mahfud.

Baca juga: Soal Baku Tembak Sesama Polisi, Anggota Komisi III: Rakyat Menunggu Akhir Cerita, Harus Tepat dan Transparan

Polisi kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Polisi kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Untuk diketahui, berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia periode 18-24 Mei 2022, lembaga penegak hukum paling dipercaya publik adalah Polri dengan tingkat kepercayaan 66,6 persen, disusul Kejaksaan Agung dengan capaian 60,5 persen, dan pengadilan dengan presentase 51,1 persen. Sedangkan KPK ada di peringkat paling akhir dengan tingkat kepercayaan publik hanya 49,8 persen.

Sebelumnya, Survei Indikator juga mengungkapkan institusi Polri menggantikan KPK sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik dilakukan melalui 2.020 responden pada periode 2-6 November 2021.

Adapun sebanyak 64 persen responden menyatakan percaya pada Polri dan 16 persen menyatakan sangat percaya.

“Polisi sekarang sudah menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik, bukan lagi KPK,” sebut Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi dalam rilis survei virtual, Minggu (5/12/2021). 

Baca juga: Polisi Disebut Ganti Dekoder CCTV di Kawasan Perumahan Pejabat Polri Setelah Baku Tembak yang Tewaskan Brigadir J

Dalam survei itu, urutan kedua lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik yaitu Mahkamah Agung (MA) dengan 64 persen responden menyatakan percaya dan 12 persen responden sangat percaya.

KPK berada di peringkat ketiga aparat dengan 59 persen responden yang percaya dan 12 persen responden sangat percaya pada kinerja lembaga antirasuah itu.

Langkah tepat

Di sisi lain, Mahfud menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus ini sudah tepat.

Menurutnya, anggota tim investigasi tersebut berisi orang-orang yang kredibel. Salah satunya yakni Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

“Sudah tepat yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan membentuk tim investigasi yang terdiri orang-orang kredibel yang dipimpin oleh Komjen Gatot Eddy,” terang Mahfud yang juga mengemban posisi Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Jokowi Minta Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dibatalkan | Mahfud MD Kasus Brigadir J Banyak Kejanggalan

Mahfud juga telah berpesan kepada Sekretaris Kompolnas Benny J Mamoto untuk aktif menelisik kasus ini guna membantu Polri membuat perkara menjadi terang.

“Perkembangannya bagus juga karena selain membentuk Tim Kapolri juga sudah mengumumkan untuk menggandeng Kompolnas dan Komnas HAM guna mengungkap secara terang kasus ini,” imbuh dia.

Alasan rilis terlambat

Sementara itu, Polri menyampaikan alasan mereka tidak langsung merilis kasus ini. Di mana Polri baru mengungkap kasus ini ke publik pada Senin (11/7/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan berdalih, yang terpenting dalam peristiwa tewasnya Brigadir J adalah soal penanganan kasusnya.

“Terkait dengan rilis pada saat itu juga posisinya adalah hari raya ya kan, tapi yang terpenting adalah penanganan terhadap kasus tersebut. Itu yang paling penting, cepat dalam penanganan kasus,” kara Ramadhan.

Ia mengatakan, setelah peristiwa penembakan terjadi, polisi segera menangani kasus tersebut.

Baca juga: Kriminolog Sebut Fakta Kasus Brigadir J Baru 5 Persen, Istri Kadiv Propam dan Bharada E Harus Muncul ke Publik

Menurut dia, polisi melakukan penanganan secara cepat. Bahkan juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Yang prinsipnya adalah ketika ada kasus terjadi, dengan cepat polisi menangani kasus tersebut, langsung mendatangi TKP, langsung mengolah TKP, dan melaksanakan tindakan-tindakan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Dorong menonaktifkan Ferdy

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat, Listyo perlu segera menonaktifkan Ferdy.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga obyektivitas pengusutan kasus ini.

"Seharusnya Kapolri menonaktifkan Irjen Sambo untuk menjaga objektivitas Propam mengingat kasus ini melibatkan 3 orang di lingkungan terdekatnya," kata Bambang.

Bambang khawatir pengusutan kasus ini menjadi tak obyektif jika Ferdy masih aktif bertugas di kepolisian.

Baca juga: Terkait Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Buka Kemungkinan Panggil Irjen Ferdy Sambo

Sebabnya, kasus ini melibatkan sedikitnya tiga orang terdekat Ferdy yakni Brigadir J yang bertugas sebagai sopir Kadiv Propam itu, lalu Bharada E yang bertindak sebagai ajudan, dan istri Ferdy.

Menurut Bambang, menonaktifkan Ferdy penting untuk menghindari konflik kepentingan dalam penyelidika, sekaligus mencegah pengusutan kasus ini bias.

"Dengan tidak menonaktifkan Irjen Sambo, selain diasumsikan tidak menjaga objektivitas, sekaligus memunculkan anggapan bahwa Kapolri masih melindungi perwira tingginya yang memiliki keterlibatan dalam insiden ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com