JAKARTA, KOMPAS.com - Para korban JE, pelaku pencabulan di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), diharapkan dapat memperoleh keadilan atas tindakan pelaku.
Saat ini, JE yang berstatus terdakwa dalam perkara tersebut, telah diamankan tim kejaksaan dan ditahan.
"Anak yang menjadi korban harus dilindungi, penegakan hukumnya harus jalan, dan kita berharap keadilan bagi korban bisa didapatkan," ucap Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat ditemui di RPTRA Angke Alternatif, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022).
Penahanan JE, imbuh dia, diharapkan dapat membuat korban yang jumlahnya mencapai 21 orang, merasa aman dan tidak ketakutan lagi.
Ia mengakui bahwa Kementerian PPPA sempat khawatir dengan kondisi psikologis korban bila JE tak ditahan meski berstatus terdakwa.
Ia pun sempat menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang memiliki pandangan subjektif yakni pelaku kooperatif, sehingga tidak melakukan penangkapan.
"Tentu (kalau tidak ditangkap) sangat berdampak dengan kondisi psikologisnya. (Korban akan merasa) bahwa sudah melapor lalu dan sudah memberanikan diri, mengambil risiko dan segala macam, tapi kemudian tidak diadili," tutur Nahar.
Sebelumnya diberitakan, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jatim menjemput paksa JE, tersangka kasus kekerasan seksual siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Dugaan Eksploitasi Ekonomi, Polda Jatim Datangi Sekolah SPI untuk Olah TKP
JE dijemput di kawasan Citraland, perumahan elit di wilayah Surabaya bagian barat. Usai penangkapan, JE langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rahman dikonfirmasi membenarkan penangkapan JE oleh tim gabungan jaksa. Menurutnya, penahanan terdakwa itu berdasarkan pada penetapan majelis hakim Nomor 60/pid.sus/2002.pn.mlg.
"Benar, langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru Malang. Dalam penetapan tersebut, terdakwa akan ditahan selama 30 hari ke depan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.