JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa petinggi hingga staf akunting PT Summarecon Agung TBK terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Yogyakakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memeriksa Permit Manager PT Summarecon Agung Dwi Putranto Setyaning JP, Direktur Proyek PT Sumarecon Agung Jason Lim.
Lalu, Head of Finance & Accounting Sumarecon Property Development Dony Wirawan, dan staf akunting Marthin pada Senin kemarin.
Baca juga: Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Sita Dokumen dengan Catatan Khusus
"Dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan aliran uang untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti)," kata Ali sebagaimana Kompas.com kutip, Rabu (13/7/2022).
Selanjutnya, pada Selasa kemarin, KPK juga telah memeriksa Yudith selaku staf akunting PT Summarecon, Marcella Devita selaku Staf Finance PT Summarecon, dan Firdause Santiaji selaku Karyawan PT Grahacipta Hadiprana.
Ali mengatakan KPK mendalami proses pencairan keuangan PT Summarecon Agung terkait pengajuan izin apartemen ke Pemerintah Kota Yogyakarta.
Baca juga: KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Eks Wali Kota Yogyakarta
"Dikonfirmasi juga dugaan adanya aliran uang untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) dan beberapa pihak lainnya," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Haryadi Suyuti pada 2 Juni lalu dan mengamankan uang senilai 27.258 dollar AS. Ia diduga menerima suap terkait izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.