Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data KPU: Ada 578.139 Pemilih Baru dari Total 190 Juta Orang

Kompas.com - 13/07/2022, 11:09 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemutakhiran data terhadap jumlah pemilih pemilu hingga Juni 2022.

Hasilnya, ada 578.139 pemilih baru dari total 190.022.169 orang.

"Pemilih baru ini berarti pemilih yang semula tidak ada, lalu jadi ada. Itu jumlahnya itu berdasarkan beberapa kategori pemilih baru," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).

Hasyim memaparkan pemilih baru terdiri dari beberapa kategori.

Baca juga: Data Terbaru KPU, Jumlah Pemilih pada Pemilu 2024 Turun 637.179

Di antaranya adalah pemilih pemula, pemilih pencabutan hak pilih, pemilih berubah status dari TNI, pemilih berubah status dari Polri, dan pemilih pindah masuk.

"Yang pertama adalah pemilih pemula. Pemilih pemula maksudnya adalah pemilih yang nanti pada 14 Februari 2024 akan berusia 17 tahun. Sampai dengan saat ini itu jumlahnya 428.799," tuturnya.

Selanjutnya adalah pemilih pencabutan hak pilih. Hasyim mengatakan, pencabutan hak pilih dilakukan atas dasar putusan pengadilan.

Ada 5 pemilih pencabutan hak pilih dalam daftar terbaru yang dicatat KPU. Kelima orang ini berasal dari Papua Barat.

Baca juga: Rancangan PKPU Atur Jumlah Pemilih di TPS Paling Banyak 300 Orang, Satu Keluarga Tak Terpisah

"Dicabut hak pilih itu ada 2: hak untuk dipilih dan hak untuk memilih. Kalau hak untuk dipilih kan sebagai calon. Nah kalau ini adalah hak untuk memilih. Itu totalnya ada 5 se-Indonesia," kata Hasyim.

Berikut data lengkap jumlah pemilih baru pemilu:

1. Pemiilih pemula: 428.799 orang

2. Pemilih pencabutan hak pilih: 5 orang

3. Pemilih berubah status dari TNI: 307 orang

4. Pemilih berubah status dari Polri: 875 orang

5. Pemilih pindah masuk: 148.153

Dengan demikian, total pemilih baru pemilu per Juni 2022 mencapai 578.139.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com