Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN dan Bareskrim Sepakat Utamakan Rehabilitasi bagi Pencandu Narkoba

Kompas.com - 13/07/2022, 07:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait rehabilitasi bagi para penyalah guna atau pencandu narkoba.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala BNN RI Komjen Petrus Golose dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

"Perjanjian kerja sama, khususnya masalah rehabilitasi untuk penyalah guna dan pencandu narkotika oleh Kabareskrim Polri dan deputi rehabilitasi BNN RI," kata Petrus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Baca juga: BNN Benarkan 3 Oknum TNI Ditangkap soal Pemindahan Narkoba

Menurut dia, tujuan kerja sama ini yaitu menyelamatkan generasi-generasi muda agar bebas dari narkotika.

Ia mengatakan, kerja sama ini nantinya bertujuan mengutamakan penyalah guna atau pencandu narkotika untuk direhabilitasi.

Dengan demikian, penyalah guna narkoba itu tidak masuk melalui sistem kriminal.

"Jadi pada saat kita, kalau dia hanya sebagai pengguna terus kita tidak selamatkan maka dia akan masuk di dalam proses kriminalisasi sistem. Dan ini akan kita jaga, kita cegah ada yang disebut dengan tim asesmen terpadu," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyebutkan bahwa nota kesepakatan tersebut mengikuti perkembangan serta situasi terkini dalam proses penegakan hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Menurut dia, akan ada pengurangan waktu pelimpahan tersangka kasus penyalah guna atau pencandu narkotika oleh kepolisian ke tim asesmen terpadu (TAT) di BNN.

Baca juga: BNN Ungkap TPPU dari Kasus Narkoba Senilai Rp 122,5 Miliar Saat Pandemi Covid-19

Pemangkasan itu kemungkinan akan dilakukan menjadi maksimal tiga hari. Sebab, sebelumnya waktu pelimpahan itu dilakukan dengan waktu maksimal enam hari kerja.

"Penyidik maksimal tiga hari setelah penangkapan harus sudah menyerahkan seseorang tersangka atau penyalah guna. Kalau untuk dulu enam hari kerja," ucap dia.

Krisno juga memastikan bahwa Polri akan bekerja keras sesuai proses hukum untuk membuat keputusan merekomendasikan seorang tersangka penyalah guna narkotika ke TAT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com