JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pernyataan beberapa pihak yang dinilai menggiring opini terkait kasus dugaan suap izin tambang yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta agar bantahan atas penetapan tersangka terhadap Maming disampaikan di dalam koridor hukum.
Pernyataan Ali ini sekaligus menanggapi tudingan kuasa hukum Maming.
“Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini substansi perkara ini tanpa berdasarkan argumentasi hukum yang tepat,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Pengacara Kaitkan Penetapan Tersangka Maming dengan Konflik Haji Isam
Ali mengatakan, KPK murni melakukan penegakan hukum dalam mengusut kasus dugaan suap izin tambang tahun 2011 itu.
Menurut Ali, KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Maming sebagai tersangka.
Ia meminta semua pihak mengikuti pemeriksaan keabsahan penetapan tersangka itu di dalam persidangan.
“Sama-sama kita ikuti uji keabsahan syarat formil proses penyidikan perkara ini di depan persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Ali.
Sebelumnya, kuasa hukum Maming, Bambang Widjojanto menyebut kasus yang menjerat kliennya merupakan transaksi bisnis.
Ia mempertanyakan keputusan KPK mengusut gratifikasi terkait transaksi bisnis yang akadnya sudah jelas dan terjadi 10 tahun lalu.
“Menurut hemat kami dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis transaksi bisnis, underlying-nya itu bisnis,” kata Bambang saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca juga: Kuasa Hukum Maming Pertanyakan Alasan KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan
Sementara itu, kuasa hukum Maming lainnya, Denny Indrayana menyebut kasus kliennya terkait persoalan bisnis dengan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, seorang pengusaha batubara di Kalimantan.
Denny menyebut, setiap orang yang berkonflik dengan Haji Isam akan terjerat kasus hukum.
“Jika berkonflik dengan Andi Syamsuddin Arsyad ini, ini kemudian berhadapan dengan kriminalisasi itu yang akan kita lihat dan akan buktikan,” kata Denny.
KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2011.
Baca juga: Anggota TGUPP Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto: Saya Cuti
Tidak terima atas penetapan tersebut, Maming mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
Belakangan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai pengacara Maming.
Selain menjadi Ketua DPD PDI Kalimantan Selatan, Maming juga duduk di kursi Bendahara Umum PBNU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.