Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Kuasa Hukum Maming, KPK Sesalkan Adanya Penggiringan Opini

Kompas.com - 12/07/2022, 22:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pernyataan beberapa pihak yang dinilai menggiring opini terkait kasus dugaan suap izin tambang yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta agar bantahan atas penetapan tersangka terhadap Maming disampaikan di dalam koridor hukum.

Pernyataan Ali ini sekaligus menanggapi tudingan kuasa hukum Maming.

“Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini substansi perkara ini tanpa berdasarkan argumentasi hukum yang tepat,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Pengacara Kaitkan Penetapan Tersangka Maming dengan Konflik Haji Isam

Ali mengatakan, KPK murni melakukan penegakan hukum dalam mengusut kasus dugaan suap izin tambang tahun 2011 itu.

Menurut Ali, KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Maming sebagai tersangka.

Ia meminta semua pihak mengikuti pemeriksaan keabsahan penetapan tersangka itu di dalam persidangan.

“Sama-sama kita ikuti uji keabsahan syarat formil proses penyidikan perkara ini di depan persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Maming, Bambang Widjojanto menyebut kasus yang menjerat kliennya merupakan transaksi bisnis.

Ia mempertanyakan keputusan KPK mengusut gratifikasi terkait transaksi bisnis yang akadnya sudah jelas dan terjadi 10 tahun lalu.

“Menurut hemat kami dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis transaksi bisnis, underlying-nya itu bisnis,” kata Bambang saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga: Kuasa Hukum Maming Pertanyakan Alasan KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan

Sementara itu, kuasa hukum Maming lainnya, Denny Indrayana menyebut kasus kliennya terkait persoalan bisnis dengan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, seorang pengusaha batubara di Kalimantan.

Denny menyebut, setiap orang yang berkonflik dengan Haji Isam akan terjerat kasus hukum.

“Jika berkonflik dengan Andi Syamsuddin Arsyad ini, ini kemudian berhadapan dengan kriminalisasi itu yang akan kita lihat dan akan buktikan,” kata Denny.

KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2011.

Baca juga: Anggota TGUPP Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto: Saya Cuti

Tidak terima atas penetapan tersebut, Maming mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Belakangan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai pengacara Maming.

Selain menjadi Ketua DPD PDI Kalimantan Selatan, Maming juga duduk di kursi Bendahara Umum PBNU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com