JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) membandingkan pencarian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada buron Harun Masiku dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Peneliti ICW Lalola Easter menilai, Harun mestinya bisa ditangkap lebih cepat.
“Yang agak sulit untuk publik menerima adalah, ketika dibandingkan dengan Nazaruddin. Nazaruddin (yang berada) ribuan kilometer (dari Indonesia) bisa ketemu dalam rentan waktu yang relatif cepat,” paparnya dalam program YouTube Gaspol! Kompas.com, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Sentil Eks Pegawai yang Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku, Jubir KPK: Saya Ragu..
Adapun medio 2011, Nazaruddin yang berstatus tersangka pada kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang ditangkap KPK di Kolombia.
Ia diamankan setelah buron selama sebulan.
Sementara itu, Harun telah menghilang lebih dari 900 hari setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Harun menjadi tersangka dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
“(Penangkapan Nazaruddin) dibanding dengan seorang PAW yang bukan siapa-siapa (tak dikenal publik) sebelum peristiwa (suap) itu terjadi, itu yang buat kami enggak masuk akal,” ujar Lola.
Ia pun mempertanyakan faktor yang mempersulit KPK menangkap Harun.
Baca juga: Sampaikan Kendala Pencarian Harun Masiku, Jubir KPK: Mencari Orang yang Sudah Terkenal Mudah, tapi…
Sebab, selama ini, beberapa buron kasus korupsi yang berada di luar negeri seperti Samin Tan dan Djoko Tjandra bisa ditangkap KPK.
“Jadi karena profil orang ini bukan siapa-siapa terus enggak ditemukan rimbanya, itu mengganggu sekali,” ujar dia.
“Memang siapa orang ini? Atau siapa kira-kira yang berkepentingan sekali dengan dia (Harun) jadi orang ini (seolah) enggak kasat mata,” kata Lola.
KPK belum menemukan keberadaan Harun hingga saat ini.
Padahal, tersangka lain dalan perkara yang menyeret politisi PDI Perjuangan itu sudah selesai dipersidangkan.
Adapun kasus suap terkait PAW anggota DPR tersebut juga menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Baca juga: Saat ICW Gemas Harun Masiku Buron 900 Hari dan Sanggahan KPK...