Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir: KPK Harus Tetap Ada, Faktanya Korupsi Masih Ada

Kompas.com - 12/07/2022, 20:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, keberadaan lembaga KPK harus dipertahankan karena praktik korupsi masih ada di Tanah Air.

Menurut Ali, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK pada tahun 2021, masih ada celah-celah dalam sistem birokrasi pemerintahan yang membuka peluang terjadinya korupsi.

"Artinya begini ya, keberadaan KPK kan harus tetap ada karena memang faktualnya seperti itu, korupsi masih ada, sistem yang dibangun juga masih harus ada," kata Ali dalam wawancara eksklusif program Gaspol!, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: ICW Desak Dewas KPK Buka Kembali Sidang Etik Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar

Ali mengatakan, upaya memberantas korupsi itu memang perlu kerja sama dari semua pihak, baik masyarakat umum maupun lembaga penegak hukum, termasuk KPK.

Ia menyebutkan, peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi dapat diwujudkan tidak harus dalam bentuk melaporkan tindak pidana korupsi, tetapi cukup dengan tidak melakukan korupsi.

"Atau seminimal mungkinnya adalah ketika kemudian korupsi itu adalah musuh bersama yang harus kita benci, kita membangun kesadaran itu dan itu adalah jangka panjang investasinya," kata Ali.

Menurut dia, ikhtiar-ikhtiar itu harus terus dilakukan karena ia pesimistis bila tindak pidana korupsi dapat hilang sepenuhnya di Indonesia.

"Tetapi saya yakin menurunnya angka korupsi di negeri kita ini kita harus bangun optimisime itu dengan ikhtiar-ikhtiar bersama," ujar Ali.

Baca juga: Nilai KPK Harus Tetap Ada, ICW: Ratusan Tahun dari Sekarang, Korupsi Mungkin Masih Ada

Sebelumnya, usul agar KPK dibubarkan mengemuka setelah tingkatkepercayaan publik terhadap lembaga tersebut tergerus dalam beberapa waktu terakhir.

Usul tersebut salah satunya disampaikan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang melalui akun Twitter-nya, Jumat (10/6/2022) lalu.

Dengan dibubarkannya KPK, Rasamala pun mendorong agar Kejaksaan diperkuat untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Menurut dia, memperkuat kinerja kejaksaan dapat dimulai dengan memindahkan anggaran Komisi Antirasuah ke Korps Adhyaksa tersebut.

"Perkuat kejaksaan, diawali dengan memindahkan anggaran KPK yang besar itu ke Kejaksaan untuk meningkatkan renumerasi jaksa," kata Rasamala.

"Dengan begitu kita bisa mendorong kinerja kejaksaan lebih maksimal lagi. Fungsi pencegahan KPK digabung saja dengan Ombudsman, supaya fokus pencegahan," ucap dia.

Usul serupa juga disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang berpendapat agar KPK dilebur ke Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com