Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhadjir: Atas Arahan Presiden Jokowi, Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan

Kompas.com - 12/07/2022, 17:58 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang atas arahan dari Presiden Joko Widodo.

Langkah itu agar para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan tenang di lembaga pendidikan tersebut.

"Atas arahan Pak Presiden, dan ini kan menarik perhatian langsung Pak Presiden, dan sesuai dengan arahan Beliau supaya dibatalkan (pencabutan izinnya)," ujar Muhadjir kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (12/7/2022).

"Untuk apa, agar orang tua yang punya santri di situ juga tenanglah, dan memiliki anak-anaknya, putra-putranya punya status yang jelas sebagai santri di situ, tidak akan perlu pindah, dan kemudian para santri yang ada di situ, juga bisa kembali dan belajar dengan tenang," papar dia.

Baca juga: Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Selain meminta untuk membatalkan pencabutan izin operasional, Presiden Joko Widodo disebutkannya meminta ada trauma healing bagi santri yang menjadi korban kekerasan seksual.

Dalam kesempatan itu, Muhadjir juga mengungkapkan alasan pihaknya membatalkan pencabutan izin operasional Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.

Menurut dia, pelecehan seksual terhadap santri tidak melibatkan lembaga ponpes secara keseluruhan.

"Memang orang itu bagian dari lembaga itu iya, bahkan dia jadi orang penting di lembaga itu. Tetapi itu kan tindakannya individual, jadi oknum. Kita harus bisa memisahkan antara lembaga di mana kejadiannya, lokusnya, dan siapa pelakunya, sehingga tidak terkait langsung itu," kata Muhadjir.

Kemudian, saat ini pelaku pelecehan seksual sudah ditangkap, termasuk orang-orang yang kemarin menghalangi petugas.

"Terus apa lagi yang mau kita jadikan alasan untuk kemudian tetap membiarkan lembaga itu tidak dibolehkan, malah justru tanggung jawab kita sekarang adalah memulihkan lembaga itu tadi," ujar dia.

Baca juga: Alasan Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah: Pelaku Sudah Serahkan Diri

Pencabutan izin operasional Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim) dibatalkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pembatalan pencabutan izin itu terjadi setelah Kemenag mencabut izinnya tiga hari lalu, tepatnya pada Kamis (7/7/2022).

“Saya sudah meminta pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ungkap Muhadjir dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Muhadjir: Agar Santri Belajar dengan Tenang

Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022). Pencabutan membuat nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah dibekukan.

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com