JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang atas arahan dari Presiden Joko Widodo.
Langkah itu agar para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan tenang di lembaga pendidikan tersebut.
"Atas arahan Pak Presiden, dan ini kan menarik perhatian langsung Pak Presiden, dan sesuai dengan arahan Beliau supaya dibatalkan (pencabutan izinnya)," ujar Muhadjir kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (12/7/2022).
"Untuk apa, agar orang tua yang punya santri di situ juga tenanglah, dan memiliki anak-anaknya, putra-putranya punya status yang jelas sebagai santri di situ, tidak akan perlu pindah, dan kemudian para santri yang ada di situ, juga bisa kembali dan belajar dengan tenang," papar dia.
Baca juga: Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
Selain meminta untuk membatalkan pencabutan izin operasional, Presiden Joko Widodo disebutkannya meminta ada trauma healing bagi santri yang menjadi korban kekerasan seksual.
Dalam kesempatan itu, Muhadjir juga mengungkapkan alasan pihaknya membatalkan pencabutan izin operasional Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.
Menurut dia, pelecehan seksual terhadap santri tidak melibatkan lembaga ponpes secara keseluruhan.
"Memang orang itu bagian dari lembaga itu iya, bahkan dia jadi orang penting di lembaga itu. Tetapi itu kan tindakannya individual, jadi oknum. Kita harus bisa memisahkan antara lembaga di mana kejadiannya, lokusnya, dan siapa pelakunya, sehingga tidak terkait langsung itu," kata Muhadjir.
Kemudian, saat ini pelaku pelecehan seksual sudah ditangkap, termasuk orang-orang yang kemarin menghalangi petugas.
"Terus apa lagi yang mau kita jadikan alasan untuk kemudian tetap membiarkan lembaga itu tidak dibolehkan, malah justru tanggung jawab kita sekarang adalah memulihkan lembaga itu tadi," ujar dia.
Baca juga: Alasan Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah: Pelaku Sudah Serahkan Diri
Pencabutan izin operasional Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim) dibatalkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Pembatalan pencabutan izin itu terjadi setelah Kemenag mencabut izinnya tiga hari lalu, tepatnya pada Kamis (7/7/2022).
“Saya sudah meminta pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ungkap Muhadjir dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Muhadjir: Agar Santri Belajar dengan Tenang
Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022). Pencabutan membuat nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah dibekukan.
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.