JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Para saksi yang kembali diperiksa hari ini adalah mantan presiden sekaligus pendiri ACT Ahyudin dan presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar.
"Hadir semua," ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipeksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Maraton sejak Jumat, Petinggi ACT Diperiksa Lagi Hari Ini
Selain memeriksa Ahyudin dan Ibnu, penyidik pada hari ini juga memeriksa pihak ACT dari bagian kemitraan dan keuangan.
Bareskrim sedang mendalami soal dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropis ACT. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Senin (11/7/2022).
Sebelumnya, penyidik Bareskrim juga telah memeriksa Ahyudin dan Ibnu pada Jumat (8/7/2022) dan Senin.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Ahyudin mengaku ditanyakan seputar legalitas yayasan ACT, tanggung jawabnya di yayasan itu, serta soal dana sosial dari pihak Boeing yang dikelola ACT untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Tak jauh berbeda, Ibnu juga banyak ditanyakan hal serupa, yakni soal legalitas dan struktur ACT.
Baca juga: Polri Tingkatkan Penanganan Kasus Penyelewengan Dana ACT ke Tahap Penyidikan
Sementara dari pemeriksaan ini, Polisi menegaskan, ACT memotong dana sosial atau CSR yang dikelolanya sebesar 10-20 persen setiap bulannya.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca juga: Presiden ACT Ibnu Khajar Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penyelewengan Dana
Adapun dugaan penyelewengan ini awalnya mencuat setelah majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Salah satu yang diungkapkan terkait sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional para petinggi di ACT yang berlebihan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.