JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ditunda.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat ke Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar menunda pelaksanaan sidang.
"Kami sampaikan bahwa tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada hakim untuk meminta penundaan waktu sidang," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Ali mengaku KPK masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan jawaban yang akan disampaikan kepada Majelis Hakim PN Jaksel di dalam sidang.
Baca juga: Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Kuasa Hukum Maming: Ini Kriminalisasi Persaingan Bisnis
Selain itu, KPK juga membutuhkan waktu untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi.
Menurutnya, persiapan itu penting dilakukan agar sidang gugatan atas penetapan tersangka yang diajukan Maming bisa berjalan lancar.
Meski meminta Majelis Hakim menunda sidang, Ali menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi izin tambang ini murni tugas KPK.
"Kami tegaskan penyidikan perkara ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakkan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai UU," ujar Ali.
Sebelumnya, Mardani H Maming diduga menerima suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK mengaku telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara Maming pada Juni lalu.
Baca juga: PBNU Tunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming
Belakangan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk mantan Ketua KPK Bambang Widjajanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai pengacara kuasa hukum Maming.
Diketahui, selain menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalimantan Selatan, Maming juga duduk di kursi Bendahara Umum PBNU.
Menjelang sidang praperadilan, Denny menuding penetapan tersangka terhadap Maming merupakan bentuk kriminalisasi. Ia mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah dalil yang diajukan dalam permohonan gugatan.
"Tentu kami sudah sampaikan permohonan dengan dalil-dalil hukum terbaik, untuk membuktikan bahwa ini adalah kriminalisasi karena persaingan bisnis," ujar Denny kepada Kompas.com, Senin (12/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.