Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/07/2022, 18:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), dibatalkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy, Senin (11/7/2022). Pembatalan pencabutan izin itu terjadi usai Kemenag mencabut izinnya tiga hari lalu, tepatnya pada Kamis (7/7/2022).

“Saya sudah meminta pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ungkap Muhadjir dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Dicari Polisi Lebih dari 14 Jam, Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Akhirnya Menyerahkan Diri

Muhadjir yang juga menjabat sebagai Menko PMK ini menuturkan, berlakunya kembali izin pesantren membuat para orang tua santri kembali mendapat kepastian status belajar putra-putrinya.

Dengan begitu, kata Muhadjir, para santri bisa kembali belajar dengan tenang. Sementara proses hukum akan tetap terus berlanjut terhadap anak pimpinan pondok pesantren tersebut. 

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," tutur Muhadjir.

Baca juga: LPSK Sebut Penahanan Pelaku Pencabulan Jombang Beri Kepastian Keamanan Korban

Sebelumnya diberitakan, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022). Pencabutan membuat nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah dibekukan.

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Baca juga: Penangkapan Dramatis Tersangka Pencabulan Berujung Pembekuan Izin Ponpes Shiddiqiyyah

 

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/7/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Temui Pimpinan AL, KSAL Minta AS Berperan Aktif soal Isu ASEAN dan Pasifik Selatan

Temui Pimpinan AL, KSAL Minta AS Berperan Aktif soal Isu ASEAN dan Pasifik Selatan

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan Bergengsi The Best Contact Center Indonesia 2023

BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan Bergengsi The Best Contact Center Indonesia 2023

Nasional
Prabowo Mengaku Dijuluki 'Tom and Jerry' Saat Bersama Luhut

Prabowo Mengaku Dijuluki "Tom and Jerry" Saat Bersama Luhut

Nasional
Buka Peluang Cawapres Ganjar Perempuan, Sekjen PDI-P: Kami Tak Bedakan Gender

Buka Peluang Cawapres Ganjar Perempuan, Sekjen PDI-P: Kami Tak Bedakan Gender

Nasional
Sepakat dengan Prabowo soal Luhut, SBY: Kalau Dikasih Kerjaan Tuntas

Sepakat dengan Prabowo soal Luhut, SBY: Kalau Dikasih Kerjaan Tuntas

Nasional
Mahfud Mengaku Belum Dapat Tawaran Jadi Cawapres Ganjar dari PDI-P

Mahfud Mengaku Belum Dapat Tawaran Jadi Cawapres Ganjar dari PDI-P

Nasional
Tak Masalah PBB Jagokan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, PDI-P: Usul Boleh Saja

Tak Masalah PBB Jagokan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, PDI-P: Usul Boleh Saja

Nasional
Dompet Dhuafa dan Masyarakat Kumpulkan 287 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

Dompet Dhuafa dan Masyarakat Kumpulkan 287 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

Nasional
Banyak 'Bullying' di Sekolah, KPAI: Sistem Pendidikan Perlu Dibenahi

Banyak "Bullying" di Sekolah, KPAI: Sistem Pendidikan Perlu Dibenahi

Nasional
Megawati, Ganjar, dan Jokowi Akan Berpidato di Rakernas IV PDI-P

Megawati, Ganjar, dan Jokowi Akan Berpidato di Rakernas IV PDI-P

Nasional
Tanggapi Deklarasi Projo Ganjar, Panel Barus: Itu Operasi Pecah Belah

Tanggapi Deklarasi Projo Ganjar, Panel Barus: Itu Operasi Pecah Belah

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Rakernas IV PDI-P

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Rakernas IV PDI-P

Nasional
Kaesang Ajak Anggota Arus Bawah Jokowi Jadi Caleg PSI

Kaesang Ajak Anggota Arus Bawah Jokowi Jadi Caleg PSI

Nasional
KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra

KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra

Nasional
SBY, Prabowo, JK, dan Kaesang Hadiri Ultah ke-76 Luhut

SBY, Prabowo, JK, dan Kaesang Hadiri Ultah ke-76 Luhut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com