JAKARTA, KOMPAS.com - Pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), dibatalkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy, Senin (11/7/2022). Pembatalan pencabutan izin itu terjadi usai Kemenag mencabut izinnya tiga hari lalu, tepatnya pada Kamis (7/7/2022).
“Saya sudah meminta pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ungkap Muhadjir dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Dicari Polisi Lebih dari 14 Jam, Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Akhirnya Menyerahkan Diri
Muhadjir yang juga menjabat sebagai Menko PMK ini menuturkan, berlakunya kembali izin pesantren membuat para orang tua santri kembali mendapat kepastian status belajar putra-putrinya.
Dengan begitu, kata Muhadjir, para santri bisa kembali belajar dengan tenang. Sementara proses hukum akan tetap terus berlanjut terhadap anak pimpinan pondok pesantren tersebut.
“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," tutur Muhadjir.
Baca juga: LPSK Sebut Penahanan Pelaku Pencabulan Jombang Beri Kepastian Keamanan Korban
Sebelumnya diberitakan, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022). Pencabutan membuat nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah dibekukan.
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Baca juga: Penangkapan Dramatis Tersangka Pencabulan Berujung Pembekuan Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.