JAKARTA, KOMPAS.com - Direkrorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin terkait dugaan penyelewengan dana.
Kuasa hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, mengatakan kliennya telah hadir untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
Menurut dia pemeriksaan hari ini masih seputar legalitas akta Yayasan ACT.
"Masih seputar legalitas dengan ACT, tapi kita liat perkembangan ke depan, kan masih ada beberapa tahapan ya," kata Pupun kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Beda Pernyataan Anies dan Anak Buahnya soal Pencabutan Izin ACT
Dalam pemeriksaan hari ini, Pupun mengatakan tidak membawa dokumen terkait keuangan di ACT.
"Sementara ini kita belum (bawa dokumen soal keuangan ACT), belum masuk ke arah sana," ujarnya.
Pantauan Kompas.com, Pupun tiba di Bareskrim tanpa Ahyudin. Menurut Pupun, Ahyudin masuk ke Gedung Bareskrim tanpa melalui pintu utama.
Diketahui, saat ini polisi tengah menyelidiki dugaan penyelelewengan dana di lembaga ACT.
Sebelumnya, Ahyudin dan Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar telah diperiksa pada Jumat (8/7/2022). Namun, pemeriksaan itu ternyata belum selesai sehingga dilanjutkan hari ini.
Pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu itu dilakukan polisi guna mengklarifikasi soal dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi itu.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik juga mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Polisi sebelumnya juga menduga ACT melakukan penggelapan uang donasi sosial atau CSR untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air tahun 2018 lalu.
Selain itu, ACT diduga memotong 10 hingga 20 persen dari dana sosial atau CSR yang dikelolanya untuk menggaji karyawan.
“Langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar 10 persen – 20 persen (Rp 6.000.000.000 – Rp 12.000.000.000) untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, pada 9 Juli 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.