JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) memperketat regulasi lalu lintas hewan rentan PMK dengan adendum dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022.
Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito mengatakan, hal tersebut untuk memastikan bahwa lalu lintas hewan ternak dan produknya aman dari PMK serta menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha ternak dan produk turunannya.
"Pada prinsipnya (adendum memuat tentang) kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7/2022).
Baca juga: Rayakan Idul Adha, Thariq Halilintar Kurban Sapi Seberat 1,2 Ton
Wiku mengatakan, Satgas PMK berupaya menekan penyebaran penyakit antar-daerah dengan mengatur lalu lintas hewan dan produk hewan, baik itu lintas pulau, lintas provinsi, dan kabupaten/kota.
Kebijakan itu diambil untuk penanganan hewan terpapar dan berisiko terpapar yang ada di seluruh wilayah.
Berikut poin-poin penyesuaian dan penambahan pada SE Satgas Penanganan PMK Nomor 3 Tahun 2022
1. Lingkup pengaturan
(1) Penambahan ruang lingkup pengaturan dalam SE 3/2022 pada pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK antar kabupaten/kota di pulau yang sama.
(2) Penambahan jenis produk hewan yang diatur lalu lintasnya mencakup produk olahan, beku maupun segar, yang meliputi karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.
2. Penambahan Ketentuan Penanganan Hewan Terdeteksi PMK lewat penanganan per zonasi kabupaten/kota terhadap hewan positif PMK:
a. Zona hijau: hewan positif wajib dimusnahkan lalu dikubur.
b. Zona kuning: hewan positif wajib dipotong bersyarat di rumah pemotongan Hhewan (RPH). Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.
c. Zona merah: hewan positif wajib diisolasi dengan pertimbangan kondisi hewan dan/atau pemotongan bersyarat di RPH. Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.
Baca juga: Pemkot Bekasi Libatkan Dokter Antisipasi Penyebaran PMK pada Hewan Kurban
Adapun tata cara pemotongan bersyarat tersebut diatas berpedoman pada SE Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian PMK.
3. Penambahan ketentuan mengenai produk ekspor-impor, pintu masuk dan pintu keluar
(1) Kementerian Pertanian menetapkan pintu keluar-masuk lalu lintas hewan dan produk hewan dapat melalui seluruh bandara, pelabuhan laut dan sungai, kantor pos, pos lintas batas negara (PLBN).
(2) Satgas Penanganan PMK Tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia membentuk pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK untuk melakukan pemeriksaan.
(3) Produk hewan yang rentan PMK berasal dari luar negeri diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona/daerah, setelah dikenakan tindakan karantina produk hewan dan perlakuan dekontaminasi.
Baca juga: Hewan Kurban Terpapar PMK Tetap Sah, Ini Syaratnya
4. Pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK
I. Aturan khusus lalu lintas pada beberapa daerah
(1) Lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali, kecuali berasal dari luar negeri dengan dokumen administratif lengkap, di antara dokumen karantina produk hewan dan telah dilakukan dekontaminasi.
(2) Hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan, dan tidak diperkenankan keluar dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
II. Perubahan aturan lalu lintas antar-pulau:
Pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK dilakukan oleh Satgas Penanganan PMK Provinsi, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, Pejabat Karantina Hewan dan bekerja sama dengan Satgas Penanganan PMK tingkat kecamtatan pada lokasi pintu masuk dan pintu keluar.
Baca juga: Mentan SYL Minta Seluruh Petugas Lapangan Awasi Ketat Kasus PMK di Bali
(1) Diperkenankan lalu lintas dari pulau zona hijau menuju pulau zona merah, dan/atau pulau zona hijau dengan tindakan pengamanan biosekuriti ketat (disinfeksi dan dekontaminasi), memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Sertifikat Veteriner (SV) untuk hewan dan produk hewan, dokumen hasil uji laboratorium menggunakan metoda ELISA dan/atau RT-PCR dengan hasil negatif untuk hewan, dan dikenakan tindakan karantina.
(2) Dilarangnya lalu lintas dari pulau zona merah menuju pulau zona hijau, atau pulau zona merah, kecuali jika hewan berasal dari peternakan dengan penerapan tindak pengamanan biosekuriti ketat dibawah pengawasan dokter hewan, serta untuk tujuan pemotongan langsung ke rumah potong hewan. Disertai bukti surat keterangan sehat (SKKH/SV), melalui proses karantina, telah dinyatakan negatif PMK secara laboratorium, dan di bawah pengawasan biosekuriti ketat dibawah pengawasan dokter hewan.
(3) Produk hewan rentan PMK telah memiliki surat keterangan berasal dari ternak sehat, telah melalui proses karantina, dan di bawah pengawasan biosekuriti ketat di bawah pengawasan dokter hewan.
III. Perubahan aturan lalu lintas antar-kabupaten/kota di Pulau yang sama:
(1) Diperkenankannya lalu lintas dari beberapa daerah ini dengan syarat telah dinyatakan sehat dengan bukti dokumen pendukung (surat keterangan kesehatan hewan-SKKH/SV) dan telah melalui penanganan biosecurity ketat (desinfeksi dan dekontaminasi). Adapun pengaturannya yaitu:
Kabupaten/kota zona hijau menuju kabupaten/kota zona hijau atau kabupaten/kota zona kuning.
Kabupaten/kota zona hijau menuju kabupaten/kota zona merah
Kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona kuning
Baca juga: Beredar Pesan Berantai Larangan Nyate karena Wabah PMK, Ini Kata Kemenkes dan IDI
Kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona merah
Kabupaten/kota zona merah menuju kabupaten/kota zona merah
(2) Tidak diperkenankan lalu lintas dari kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona hijau, dan dari kabupaten/kota zona merah menuju kabupaten/kota zona hijau, dan kabupaten/kota zona kuning.
IV. Penegasan pengendalian lalu lintas antar pulau di dalam provinsi yang sama yaitu:
(1) Diperkenankan lalu lintas dari pulau zona hijau di provinsi zona hijau menuju semua zona
(2) Diperkenankan lalu lintas dari pulau zona hijau di provinsi zona merah menuju seluruh zona pulau dengan tindakan pengamanan biosecurity ketat.
Baca juga: Hewan Kurban Terpapar PMK Tetap Sah, BPBD Cianjur Sterilisasi RPH
(3) Diperkenankan lalu lintas dari pulau zona merah di provinsi zona merah menuju pulau zona merah dengan syarat SKKH/SV dari uji klinis atau uji lab, desinfeksi, dekontaminasi, dan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak di bawah pengawasan dokter hewan.
(4) Dilarang lalu lintas dari dari pulau zona merah di provinsi zona merah menuju pulau zona hijau.
(5) Pengaturan tambahan menyebutkan, lalu lintas antar kabupaten/kota yaitu dari kabupaten/kota di pulau zona hijau menuju kabupaten/kota di pulau zona merah dan/atau kabupaten/kota di pulau zona hijau, wajib mendapatkan pengawalan dari Satgas Penanganan PMK tingkat kabupaten/kota.
Tambahan ketentuan pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK sebagaimana berikut:
(1) Dilarang masuk dan keluar dari dan ke Provinsi Bali kecuali terhadap olahan produk hewan rentan PMK berupa susu bubuk, es krim, susu fermentasi, keju, butter, whey, pickled, bakso, sosis, kornet, dendeng, kerupuk kulit, kulit jadi, olahan tanduk/tulang/kuku/taring/wool, bristle, rambut hewan, dan bahan pakan hewan asal luar negeri kecuali telah menerapkan pengamanan biosecurity, disinfeksi dan dekontaminasi terhadap alat transportasi, barang dan petugas.
Baca juga: Karena PMK, Petani Bantul Kehilangan Tabungan Mereka
Selain itu, telah dilakukan evaluasi kelayakan kemasan saat di pintu masuk oleh petugas yang berwenang dan berasal dari hewan ternak yang sehat dengan bukti SKKH/SV.
(2) Dilarang masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan kecuali terhadap olahan produk hewan rentan PMK berupa susu bubuk, es krim, susu fermentasi, keju, butter, whey, pickled, bakso, sosis, kornet, dendeng, kerupuk kulit, kulit jadi, olahan tanduk/tulang/kuku/taring/wool, bristle, rambut hewan, dan bahan pakan hewan asal luar negeri kecuali telah menerapkan pengamanan biosecurity, disinfeksi dan dekontaminasi terhadap alat transportasi, barang dan petugas.
Selain itu, telah dilakukan evaluasi kelayakan kemasan saat di pintu masuk oleh petugas yang berwenang dan berasal dari hewan ternak yang sehat dengan bukti SKKH/SV.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.