JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?" ujar Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel selaku pimpinan rapat.
Para anggota dewan yang menghadiri rapat secara fisik menyetujui usul tersebut.
"Setuju," jawab para anggota.
Gobel lantas mengetuk palu usai mendapat jawaban para anggota sebagai tanda persetujuan.
Baca juga: MAKI Desak Terdakwa Kasus Pidana Luar Biasa Divonis Tanpa Pengurangan Masa Hukuman
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menghadiri rapat paripurna mewakili pihak pemerintah, juga menyetujui RUU Pemasyarakatan menjadi UU.
Dari draf UU Permasyarakatan yang diterima Kompas.com, terdapat sejumlah pasal yang perlu diketahui publik. Berikut di antaranya:
Napi berhak rekreasi
UU Permasyarakatan memuat hak dan kewajiban tahanan anak dan warga binaan. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 bagian kesatu yang memuat 11 poin hak bagi tahanan dan narapidana.
Pertama, tahanan yang tengah menjalani hukuman berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya. Warga binaan juga memiliki hak untuk mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani.
"Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi," demikian bunyi hak tahanan poin c dalam Pasal 7.
Baca juga: Ahli: UU Pemasyarakatan Harus Ditekankan pada Fungsi Lapas sebagai Lembaga Pembinaan
Selanjutnya, narapidana juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
Tak hanya itu, warga binaan pun mendapatkan layanan informasi serta mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.
Kemudian, tahanan bisa menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan serta mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.
Anak binaan berhak mendapatkan pendidikan