Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jelaskan Sejumlah Tahapan Sebelum Parpol Bisa Ikut Pemilu 2024

Kompas.com - 09/07/2022, 07:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 segera dibuka pada awal Agustus mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyatakan, parpol harus menjalani serangkaian tahapan sebelum resmi terdaftar sebagai peserta pemilu.

"Menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2017, parpol berbadan hukum yang ingin jadi peserta pemilu itu harus datang melakukan pendaftaran. Membawa berkas lengkap yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya," ujar Betty ketika dihubungi pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Tahapan Pemilu Mulai, Ketua Bawaslu Minta Anggotanya Kerja Fleksibel, Tidak 9 To 5

Berkas lengkap yang dimaksud adalah syarat-syarat pendaftaran parpol yang sebelumnya sudah diunggah ke dalam sistem informasi partai politik (SIPOL) KPU.

Adapun SIPOL KPU sudah dapat membuka diakses oleh parpol sejak 24 Juni 2022.

Dalam penggunaan SIPOL ini, KPU mengharapkan kesadaran parpol agar dapat memasukkan data yang sesuai dengan ketentuan undang-undang 7 tahun 2017 soal syarat pendaftaran peserta pemilu.

Baca juga: Mendagri: Presiden Mendukung Penuh Semua Tahapan Pemilu Apa Pun yang Diperlukan

"Nah kami sudah menyiapkan SIPOL-nya, kemudian sudah menyiapkan kemudahan-kemudahan dalam mengaksesnya silahkan dimanfaatkan," tegas Betty.

"Namun, jika sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB berkas dokumen lengkap by paper (secara fisik) tapi belum masuk SIPOL, kami akan menilai dulu untuk bisa kami lanjutkan dalam bentuk verifikasi administrasi. Penilaiannya bukan pada keabsahan dokumen yang disampaikan kepada kita," jelasnya.

Melainkan, KPU akan meneliti apakah dokumen yang dipersyaratkan ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Sudah Dimulai, Perangkat IT KPU Disebut Belum Diperbarui sejak 2009

Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap secara fisik sampai 14 Agustus maka KPU tidak bisa melanjutkan pendaftaran parpol ke tahap verifikasi administrasi.

"Tapi jika kemudian dokumen on papernya lengkap tapi SIPOL-nya enggak lengkap, misalnya (data) SIPOL-nya belum diinput semua, maka tetap kami akan nilai itu lengkap," tutur Betty.

"Namun, kami tetap meminta kepada parpol untuk tetap meng-input data-data (yang belum lengkap) ke dalam SIPOL," papar Betty.

Baca juga: Bawaslu Minta DPR Segera Cairkan Dana Tahapan Pemilu pada 2022 Rp 2 Triliun

Mengacu pada penjelasan itu, Betty menegaskan bahwa syarat pendaftaran parpol yang harus dikumpulkan secara lengkap adalah yang diserahkan dalam bentuk fisik.

Sementara itu, imbauan untuk melengkapi data persyaratan pada SIPOL bertujuan memudahkan proses verifikasi administrasi maupun verifikasi di lapangan.

Pasalnya data SIPOL akan digunakan untuk menentukan metode pengambilan sampling atas populasi anggota parpol.

Betty melanjutkan, setelah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual selesai dilakukan, KPU akan mengumumkan parpol mana saja yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

"Itu final decision kami 14 Desember setelah melewati verifikasi administrasi dulu untuk semua parpol. Baru kemudian ada langkah berikutnya," tuturnya.

"Yakni verifikasi faktual bagi parpol yang tidak punya kursi di DPR,artinya peserta pemilu 2019, plus parpol baru untuk pemilu 2024, itu yang akan kita verifikasi faktual," tambah Betty.

Adapun KPU sebelumnya berencana membuka pendaftaran untuk parpol peserta pemilu pada 1-7 Agustus 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com