KOMPAS.com – Dalam dunia hukum dikenal istilah pro justitia.
Istilah ini kerap ditemukan dalam dokumen maupun surat resmi yang dibuat oleh para penegak hukum.
Lalu, apa itu pro justitia?
Baca juga: Jokowi ke Polri: Jadikan Penegakan Hukum sebagai Upaya Terakhir
Dalam kamus istilah hukum, arti pro justitia adalah untuk/demi hukum atau undang-undang.
Pro justitia dapat juga dimaknai demi keadilan. Ini dikarenakan secara terminologi, pro justitia yang berasal dari “for justice” bermakna demi keadilan dalam proses penegakan hukum.
Penggunaan istilah pro justitia dalam dokumen dan surat resmi penegak hukum menunjukkan bahwa tindakan mereka sebagaimana tertuang dalam dokumen tersebut adalah tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, pro justitia juga menunjukkan bahwa tindakan hukum tersebut dilakukan demi keadilan dan untuk kepentingan penegakan hukum.
Baca juga: Mahfud: Tidak Mudah Bagi Pemerintah Perbaiki Kinerja Penegakan Hukum
Dalam penegakan hukum, pro justitia yang bermakna demi keadilan menjadi suatu validasi tindakan para penegak hukum yang ditujukan untuk mencapai keadilan.
Penegakan hukum ditujukan sebagai upaya untuk memberikan keadilan kepada semua pihak, baik orang yang dituduh melakukan kejahatan, maupun korban kejahatan.
Keadilan bagi orang yang dituduh melakukan kejahatan yang dimaksud berupa perlakuan wajar dan sama, netral, dan melindungi hak-haknya.
Sementara keadilan bagi korban kejahatan, yakni dengan memberikan perlindungan hukum, serta menjamin hak-haknya sebagai manusia dan warga negara agar tidak dirampas orang lain.
Keadilan merupakan tujuan hukum yang paling penting dan utama.
Keadilan, kebermanfaatan dan kepastian hukum merupakan tujuan yang harus dicapai dalam penegakan hukum.
Keadilan menjadi cita-cita hukum yang harus diimplementasikan dalam peraturan hukum dan proses penegakan hukum di Indonesia.
Tanpa keadilan, hukum dan penegakan hukum akan menjadi hal yang sia-sia dan dapat mencederai masyarakat.
Referensi: