Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicari Polisi Lebih dari 14 Jam, Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Akhirnya Menyerahkan Diri

Kompas.com - 08/07/2022, 21:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kepolisian mengungkapkan kronologi singkat penangkapan MSA (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan sejumlah santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur (Jatim).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, upaya penangkapan terhadap MSA dilakukan oleh jajaran Kepolisian Polres Jombang dan Polda Jatim pada Kamis (7/7/2022) pagi hingga malam hari.

“Hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 pukul 08.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Ramadhan mengatakan, tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Ponpes Shidiqiyah dan persembunyian lainnya.

Baca juga: Akhir Pelarian Anak Kiai di Jombang, 6 Bulan Buron, Kini MSA Mendekam di Ruang Isolasi Rutan

Setelah berjam-jam pencarian, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka MSA menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.

Dalam kasus ini, menurut Ramadhan, MSA disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Dan dibawa ke Mapolda Jatim kemudian dilakukan tahap 2 dan dilanjutkan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Medaeng Sidoarjo,” ucap dia.

Menurut Ramadhan, per tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau P21.

Baca juga: Deretan Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak Kiai di Jombang: Rok Panjang hingga Jilbab

Dalam kesempatan yang sama, Ramadhan menjelaskan kasus pencabulan terhadap santriwati ini didasari oleh laporan polisi nomor LP/B/392/XI/Res/2019/Jatim/ResJombang tanggal 29 Oktober 2019.

MSA dilaporkan atas tindakan kekersan atau ancaman dengan kekerasan memaksa perempuan atau bukan istrinya bersetubuh dengan dia atau melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa.

“Sangkanya atas nama MSA usia 42 warga jombang, korbanya adalah saudara MN beserta 4 orang lainnya. Artinya korban berjumlah lima,” kata dia.

Baca juga: Sidang Kasus Pencabulan yang Menjerat Anak Kiai di Jombang Dipindah ke Surabaya

Selama proses penyidikan, polisi setempat juga pernah menyita sejumlah barang bukti dan telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli.

Selain itu, polisi juga telah mendapatkan bukti visum et repertum atau keterangan dokter terkait kondisi para korban dari RSUD Jombang.

“Dengan barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan 3 buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com