JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi pengusaha Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk terkait ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan.
Hal tersebut berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 1666 K/PDT/2022 dengan penggugat Budi Said melawan tergugat PT Aneka Tambang Tbk, Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Endang Kumoro, dan tiga tergugat lain.
Dengan dikabulkannya permohonan kasasi, emiten bersandi saham ANTM ini harus mengganti uang setara Rp 1.109.872.000.000 dan membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.
Menanggapi hal itu, Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, perseroan tengah menunggu putusan lengkap mengenai hal tersebut. Menurutnya, perusahaan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan.
Baca juga: Bos PT Antam Tbk Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Pengolahan Anoda Logam
"Perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucap Syarif Faisal Alkadrie kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2022).
Syarif mengucapkan, langkah ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia.
Perusahaan, tegas Syarif, tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik.
"Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi," tegas Syarif.
Sementara itu berdasarkan keterangan tertulis Kuasa Hukum PT Antam Tbk, Harry Ponto, upaya hukum terhadap Antam akan tetap berlanjut. Namun jenis upaya hukum tersebut belum bisa dipastikan karena Antam belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Harry menambahkan, sekalipun laman web MA menyebutkan “Kabul”, belum jelas apa yang dikabulkan oleh MA.
“Jika MA ternyata mengikuti putusan PN Surabaya, ANTAM tentu menyesalkan putusan tersebut,” tutur Harry.
Harry menyebutkan, Antam menghormati putusan MA. Namun jika mengikuti putusan PN Surabaya, hal tersebut sangat tidak masuk akal.
Menurutnya, jumlah emas yang diterima oleh Budi Said sesuai dengan harga yang berlaku pada saat pembelian, periode Maret-Desember 2018.
“Jika Budi Said percaya pada Eksi Anggraeni, perantara dan kuasa Budi Said, tentang adanya diskon dalam pembelian emas di Antam, itu sepenuhnya merupakan risiko Budi Said yang kurang berhati-hati dalam melakukan pembelian emas," jelas Harry.
Lebih lanjut Harry juga mengutip temuan dalam Putusan PT Surabaya tentang adanya unsur gratifikasi kepada oknum pegawai Antam dalam transaksi antara Budi Said dengan Antam.
Jika hukuman yang dijatuhkan oleh MA sama dengan Putusan PN Surabaya, hal ini akan sangat merugikan Antam. Pada akhirnya akan merugikan negara karena Antam adalah perusahaan yang juga dimiliki oleh negara.
"Karena itu, kami akan menempuh segala upaya hukum untuk memulihkan hak-haknya dan untuk menghindari kerugian negara yang demikian besar," jelas Harry.
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan permohonan kasasi pengusaha Budi Said terhadap Antam terkait ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan.
Baca juga: Putusan MA, PT Antam Mesti Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Budi Said
PN Surabaya dalam putusannya tanggal 13 Januari 2021 juga mengabulkan sebagian gugatan Budi Said di mana Antam dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar atau ANTAM menyerahkan emas kepada Budi Said seberat 1.136 kilogram. Selain itu, Antam juga dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 miliar.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam putusannya tanggal 19 Agustus 2021 membatalkan Putusan PN Surabaya dan menolak seluruh gugatan Budi Said. MA sendiri dalam laman web-nya menyebutkan bahwa kasasi Budi Said “Kabul”.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.