JAKARTA, KOMPAS.com – Proses penangkapan MSA (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan sejumlah santriwati berujung pembekuan izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Pasalnya, tersangka MSA sudah bertahun-tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sangat sulit untuk ditangkap.
Perkara tersebut sudah mulai diusut sejak tahun 2019, saat seorang korban berinisial NA melaporkan kasusnya.
Anak kiai itu dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
MSA berusaha melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya namun ditolak. Ia kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak.
Polda Jatim pun menetapkan MSA sebagai DPO dan memintanya menyerahkan diri. Beberapa waktu belakangan ini polisi pun kembali melakukan upaya penjemputan terhadap MSA.
Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat mengungkapkan, upaya penangkapan terhadap MSA sempat dilakukan petugas gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, Minggu (3/7/2022) siang.
Namun upaya itu gagal. Bahkan sempat beredar video yang menayangkan pertemuan seorang kiai dengan Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.
Di video itu, ayah MSA menyampaikan ke Kapolres Jombang bahwa kasus yang menimpa anaknya merupakan upaya fitnah dan menjadi masalah keluarga.
Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan
Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Jombang membenarkan video itu, namun tetap menyatakan proses hukum terhadap MSA tetap berjalan.
Pada Kamis (8/7/2022) kemarin, ratusan kepolisian dari Polda Jatim dan Polres Jombang pun melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA.
Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto mengatakan pihaknya terpaksa melakukan upaya penjemputan paksa terhadap MSA karena tersangka pencabulan itu tidak kooperatif.
"Polisi sudah melewati praperadilan 2 kali, kemudian P19 tiga kali, kemudian 4 kali koordinasi dengan kejaksaan," ujar Dirmanto kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Penangkapan berlangsung dramatis dengan melibatkan ratusan polisi. Para polisi sudah berada di sekitaran ponpes sejak pagi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.