JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur mengatakan, pihaknya akan membahas permintaan pembekuan izin pondok pesantren terkait tersangka pencabulan berinisial MSA (42) yang merupakan anak kiai di pesantren tersebut.
Pembahasan pembekuan izin dilakukan setelah permintaan dari Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Agus Andrianto.
"(Pembekuan izin) tunggu hasil pembahasan dengan Menag ad interim besok siang," ujar Waryono saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022).
"Dipertimbangkan (untuk dibekukan) dengan kajian sesuai regulasi yang ada," kata dia.
Baca juga: Detik-detik Penjemputan Paksa Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Berulangkali Gagal Ditangkap
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyayangkan adanya kejadian seorang anak kiai salah satu pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, MSA (42), yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan.
"Saya rasa kita semua khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya," kata Agus kepada wartawan, Kamis.
Ia pun berharap Kemenag bisa memberikan sanksi terhadap pondok pesantren (ponpes) tersebut.
Selain itu, Agus juga berharap masyarakat dapat ikut mendukung untuk menuntaskan masalah tersebut.
Baca juga: Penjemputan Paksa Anak Kiai di Jombang, Puluhan Orang Diamankan karena Halangi Polisi
Dukungan itu, salah satunya, dapat dilakukan dengan cara para orangtua murid memindahkan anak dari ponpes tersebut.
"Misal semua orangtua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual," kata Agus.
Anak kiai di Jombang, berinisial MSA atau MSAT (42), ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orangtuanya.
Anak kiai itu dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Baca juga: Mengapa Jombang Disebut Kota Santri?
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
MSA berusaha melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya namun ditolak.
Ia kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak. Polda Jatim pun menetapkan MSA sebagai DPO dan memintanya menyerahkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.