JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono menilai, perubahan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 2 ke level 1 di wilayah Jabodetabek merupakan langkah yang tepat.
Menurut dia, ada beberapa hal yang membuat keputusan itu tepat.
Pertama, kondisi pandemi Covid-19 tidak bisa dilihat dari tingkat penularan yang tinggi di Jakarta dan sekitarnya.
Tetapi juga harus melihat tingkat keterisian rumah sakit dan kasus fatal meninggal dunia.
"Kita harus bandingkan dengan apakah diikuti dengan trend yang masuk rumah sakit atau ICU. Kalau tidak diikuti, maka sebenarnya sebagian penularan sudah mulai tidak begitu berdampak pada keparahan (kapasitas RS) dan tren kematian," ucap Pandu saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).
Jakarta memang memiliki tingkat penularan yang tinggi, namun data kematian dan data keterisian rumah sakit perawatan Covid-19 masih sangat rendah.
Pandu juga menyebut, hari raya Idul Adha tidak bisa menjadi tolok ukur untuk meningkatkan status PPKM. Karena evaluasi PPKM sudah berubah dari sebelumnya per minggu menjadi per bulan.
"Iya bisa (dengan alasan Idul Adha), tapi itu evaluasi mingguan. Sekarang evaluasi bulanan jadi agak harus hati-hati," ucap Pandu.
Selain itu, pergerakan orang saat hari raya Idul Adha tidak semasif Idul Fitri dan tradisi mudik.
Idul Adha yang ditetapkan pemerintah pada hari Minggu (10/7/2022) juga tidak memberikan kesempatan libur panjang untuk penduduk di Jabodetabek.
Baca juga: PPKM Level 2 Jabodetabek yang Hanya Bertahan 24 Jam, Lalu Direvisi ke Level 1...
Pandu justru mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang berani merevisi penetapan PPKM Level 2 menjadi Level 1 dalam sehari di Jakarta setelah mencermati kembali tren penularan kasus Covid-19
"Itu bagus kan, daripada melanggengkan keputusan pakai data yang tidak akurat," kata Pandu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menetapkan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai daerah level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketetapan ini dikeluarkan setelah sebelumnya Tito menetapkan bahwa kawasan Jabodetabek masuk level 2 PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal membeberkan alasan berubahnya status PPKM Jabodetabek hanya dalam waktu satu hari.
Baca juga: Sempat Bingung Saat PPKM Jakarta Naik Level 2, Pengusaha Mal Senang Keputusan Itu Direvisi
Syafrizal mengatakan, awalnya pemerintah pusat menetapkan Jabodetabek masuk PPKM level 2 berdasarkan indikator transmisi komunitas wilayah.
Namun Kemendagri melihat bahwa terjadi tren penurunan kasus dalam sepekan terakhir.
"Dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak (penularan)," kata Syafrizal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.