Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Diminta Tak Abaikan Partisipasi Bermakna dalam Membahas RKUHP

Kompas.com - 07/07/2022, 15:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tidak mengabaikan partisipasi bermakna dari publik dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Nicky mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat semestinya menjadi pelajaran bagi DPR untuk membuka ruang partisipasi dalam pembentukan undang-undang.

"Pengalamannya cukup pahit ya ketika suatu produk undang-undang dinyatakan inkonstitusional, maka karena RKUHP ini mengusung misi yamg cukup berat, krusial untuk memperbarui hukum pidana, maka jangan sampai partisipasi bermakna itu diabaikan," kata Nicky, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Kritisi RKUHP, Pengamat Pertanyakan Cara Penegak Hukum Bedakan Kritik dan Penghinaan

Seperti diketahui, menurut MK, partisipasi publik dianggap bermakna jika memenuhi tiga prasyarat, yakni hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

"Ini yang menjadi concern publik hari ini. Banyak masukan, banyak kajian untuk menyempurnakan RKUHP, namun tidak semuanya bisa diadopsi, tidak semua bisa didengarkan, terkadang juga diabaikan," ujar Nicky.

Di samping itu, Nicky juga menyoroti sikap pemerintah yang enggan membuka draf RKUHP hingga 4 Juli 2022.

Padahal, draf RKUHP penting dibuka demi memenuhi syarat partisipasi bermakna supaya masyarakat dapat memberikan opini dan pandangan mengenai hukum pidana yang selaras dengan demokrasi.

"Dalam beberapa minggu terakhir saja sangat sulit mendapatkan draf terbaru dari RKUHP, bagaimana publik bisa menilai rancangan tersebut adalah sesuai dengan komitmen demokrasi konstitusional atau sebaliknya?" kata dia.

Baca juga: RKUHP Belum Disahkan Juli, Masih Butuh Pendapat Fraksi di DPR

Nicky juga mewanti-wanti agar DPR tidak mengebut pembahasan RKUHP seperti RUU-RUU sebelumnya yang menurutnya menunjukkan tren fast track legislative.

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir ada sejumlah undang-undang yang pembentukannya dikebut dengan cepat, misalnya UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK.

"Apabila ini diterapkan maka ini akan menutup partisipasi publik, menutup publik ingin memberikan masukan terhadap pembahasan RKUHP karena trennya sudah ada," kata Nicky.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membantah anggapan bahwa pengesahan RKUHP akan dilakukan secara mendadak.

Menurut Eddy, sapaan akrab Edward, pemerintah dan DPR masih memiliki cukup waktu untuk mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang.

“Yang jelas dia (RKUHP) masuk Prolegnas 2022, sampai 31 Desember 2022, masih ada waktu,” tutur Eddy saat ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Pemerintah Klaim Berikan Penjelasan Spesifik soal Kritik Presiden dalam Draf RKUHP

Ia menambahkan, pembahasan RKUHP baru akan dilakukan setelah DPR mengakhiri masa reses pada 16 Agustus mendatang.

Namun, ia memastikan, DPR dan pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk mengesahkan RKUHP ini.

“Tapi ada satu kesamaan frekuensi ini harus segera disahkan. Ya kita tidak menentukan waktu harus kapan, karena besok sudah penutupan masa sidang (DPR),” imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Nasional
Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Nasional
Draf RUU DKJ: Pilkada di Jakarta Dihapus, Gubernur Ditunjuk Presiden lewat Usul DPRD

Draf RUU DKJ: Pilkada di Jakarta Dihapus, Gubernur Ditunjuk Presiden lewat Usul DPRD

Nasional
PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

Nasional
Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Nasional
Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Nasional
Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Nasional
Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Nasional
KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

Nasional
Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Nasional
Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Nasional
Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Nasional
Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Nasional
Ignasius Jonan Akan Dilibatkan dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Ignasius Jonan Akan Dilibatkan dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Merespons Agus Rahardjo, Bahlil: Pak Jokowi kalau Marah Itu Diam

Merespons Agus Rahardjo, Bahlil: Pak Jokowi kalau Marah Itu Diam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com