JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati berbagai temuan dalam pengelolaan dana donasi masyarakat oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Salah satu temuannya yakni pengelolaan dana donasi yang diduga sengaja dihimpun terlebih dahulu sebelum akhirnya disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan.
Cara ini dilakukan supaya ACT dapat meraup keuntungan melalui pengelolaan dana donasi dari bisnis ke bisnis.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga donasi tersebut sengaja dihimpun agar bisa menghasilkan keuntungan. Dana yang digalang, disimpan untuk disalurkan ke sejumlah bisnis.
“Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” kata Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Temuan PPATK, ACT Sengaja Himpun Dana Donasi Demi Raup Keuntungan
Selain itu, PPATK juga menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.
Saat ditelusuri, pemilik entitas perusahaan tersebut ternyata masih salah satu pendiri Yayasan ACT itu sendiri.
“Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT,” ungkap Ivan.
Diketahui, Yayasan ACT belakangan tengah menjadi sorotan publik. Hal ini tak lepas karena munculnya dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT sebagaimana laporan Majalah Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Baca juga: ACT yang Tak Lagi Punya Izin Galang Dana...
Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Atas temuan tersebut, PPATK kini memblokir 60 rekening atas nama Yayasan ACT mulai Rabu kemarin.
Puluhan rekening yang diblokir tersebut tersebar di 33 penyedia jasa keuangan.
Baca juga: PPATK: Putaran Dana Donasi ACT Capai Rp 1 Triliun Per Tahun
Ivan mengatakan, 60 rekening yang diblokir sudah termasuk yang berafiliasi dengan ACT.
“Kami putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan,” kata dia.
Di samping itu, PPATK juga menemukan putaran dana donasi Yayasan ACT mencapai Rp 1 triliun per tahun.
Baca juga: PPATK Blokir Sementara 60 Rekening ACT di 33 Penyedia Jasa Keuangan