JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang pencabutan izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut dari dugaan penyelewengan dana sumbangan menjadi pemberitaan yang banyak dibaca di Kompas.com pada Rabu (6/7/2022).
Selain itu, artikel mengenai Jabodetabek yang dalam sehari berubah status menjadi PPKM level 1 juga menjadi terpopuler.
Kemudian, artikel tentang KPK menjebloskan penyuap Wali kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin juga menarik minat pembaca.
Berikut ulasan selengkapnya.
Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022.
Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan yayasan.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Baca selengkapnya: Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Sosial, Kemensos Cabut Izin ACT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menetapkan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai daerah level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Tito pada 5 Juli 2022.
"(Ditujukan kepada) Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Tito dalam diktum pertama.
Baca selengkapnya: Baru Sehari Level 2, Jabodetabek Kini Jadi PPKM Level 1
Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, Lai Bui Min ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (4/7/2022).
Lai Bui Min merupakan terpidana kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Jaksa eksekutor KPK telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dkk selaku penyuap Wali Kota Bekasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/7/2022).
Baca selengkapnya: KPK Jebloskan Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.