Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Perubahan Ancaman Pidana Unjuk Rasa Tanpa Izin dalam Draf RKUHP, dari 1 Tahun Jadi 6 Bulan

Kompas.com - 06/07/2022, 21:48 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru pada DPR, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan catatan Kompas.com, ada perbedaan isi draf terbaru yang diberikan hari ini dengan draf RKUHP tahun 2019.

Salah satunya tentang ancaman pidana unjuk rasa atau demonstrasi tanpa pemberitahuan.

Dalam draf RKUHP tahun 2019, aturan itu tertera dalam Pasal 273 yang menyebut setiap orang yang tanpa pemberitahuan lebih dulu pada pihak berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang membuat terganggunya kepentingan umum, keonaran dan huru hara dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.

Baca juga: RKUHP Belum Disahkan Juli, Masih Butuh Pendapat Fraksi di DPR

Sementara itu, dalam draf RKUHP terbaru, ketentuan unjuk rasa tanpa izin yang mengganggu kepentingan umum diatur dalam Pasal 256.

Selain nomor pasal, perbedaan aturan draf lama dan draf baru nampak dari ancaman pidananya.

Dalam draf RKUHP terbaru, orang yang melakukan demonstrasi tanpa izin dan menimbulkan keonaran diancam pidana 6 bulan penjara.

Di sisi lain, dalam RKUHP tahun 2019, pemerintah belum memasukan penjelasan tentang frasa “kepentingan umum”.

Sedangkan draf terbaru menjelaskan arti “kepentingan umum” termasuk antara lain terganggunya pelayanan publik.

Baca juga: Soal Revisi KUHP, Anggota DPR: Percayakan ke Kita, Insyaallah Lebih Banyak Manfaat daripada Mudarat

Diketahui saat ini draf RKUHP terbaru sudah diterima oleh Komisi III DPR dan bakal dilanjutkan dengan pembahasan antar fraksi.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan draf ini belum dinal dan pihaknya masih terbuka menerima masukan.

Namun masukan yang diakomodir hanya terbatas pada 14 isu krusial yang telah disepakati pemerintah dengan DPR.

Adapun isu-isu krusial tersebut adalah living law atau hukum yang hidup di masyarakat, pidana mati, harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, santet, dokter gigi, unggas yang merusak pekarangan, contempt of court.

Baca juga: Ini Penjelasan Frasa “Menyerang Harkat dan Martabat Diri” Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHP

Lalu advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan dan kontrasepsi, penggelandangan, aborsi serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.

Dua isu krusial terkait advokat curang dan dokter gigi sudah dikeluarkan dari draf RKUHP.

Namun pemerintah memasukan 6 pasal baru terkait tindak pidana penadahan, penerbitan dan percetakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com