Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegur Saksi di Sidang Bupati Langkat, Hakim: Plong Saja, Ngomong Apa Adanya!

Kompas.com - 06/07/2022, 20:25 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Djuyamto menegur aparatur sipil negara (ASN) pada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat Firdaus agar memberikan keterangan dengan tegas di persidangan.

Hal itu disampaikan hakim ketika mendengar jawaban Firdaus saat dikonfirmasi soal proses lelang proyek di lingkungan Kabupaten Langkat.

Adapun Firdaus dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

“Tadi kan Pokja terima paket-paket pekerjaan, dari siapa?,” tanya Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, (6/7/2022).

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta

“Dari Dinas,” jawab Firdaus.

“Apakah Pak Iskandar pernah menyerahkan langsung (paket pekerjaan) kepada saudara?,” kata hakim.

“Enggak pernah,” ujar Firdaus.

“Apakah saudara Marcos pernah menyampaikan langsung pada Pokja?,” tanya hakim lagi.

Adapun Iskandar merupakan kakak kandung Terbit Rencana Perangin Angjn. Sementara Marcos ialah seorang kontraktor di Kabupaten Langkat.

Usai pertanyaan itu, Firdaus sempat terdiam. Djuyamto pun menanyakan bagaimana prosedur lelang hingga cara menang proyek.

“Kita melaksanakan evaluasi...,” jawab Firdaus.

Baca juga: Muara Perangin Angin, Penyuap Bupati Langkat, Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jawaban Firdus kemudian dipotong hakim Djuyamto yang meminta saksi untuk menjawab dengan lugas apa yang diketahuinya.

"Saudara dalam memberikan keterangan itu plong aja gitu lho. Baru satu saksi ini, satu jam setengah. Ngomong apa adanya saja gitu lho, yang saudara tahu," kata Djuyamto.

Djuyamto pun mengingatkan Firdaus bahwa ia sudah menyampaikan keterangan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehingga, keterangan yang sama juga harus disampaikan dengan di persidangan tersebut.

"Masak orang Sumatra Utara ngomongnya lembut kaya orang Jawa. Benar-benar kami ngantuk Pak kalau sidang begini. Ngomong saja apa adanya," tegas Djuyamto.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Segera Disidangkan

Lebih lanjut, Firdaus juga diingatkan bahwa ia sudah disumpah sebelum menyampaikan keterangan di persidangan.

Pegawai di Setda Langkat itu pun diminta hakim untuk jujur dalam menyampaikan keterangannya.

"Saya ingatkan saudara saksi sudah disumpah menyebut nama Allah, kamu punya tugas mulia. Garis bawahi itu,” tegas Djuyamto

“Ngomong apa adanya saja. Kecuali saudara mau menutup-nutupi, nanti kamu bawa sampai mati," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com