JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Djuyamto menegur aparatur sipil negara (ASN) pada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat Firdaus agar memberikan keterangan dengan tegas di persidangan.
Hal itu disampaikan hakim ketika mendengar jawaban Firdaus saat dikonfirmasi soal proses lelang proyek di lingkungan Kabupaten Langkat.
Adapun Firdaus dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
“Tadi kan Pokja terima paket-paket pekerjaan, dari siapa?,” tanya Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, (6/7/2022).
Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta
“Dari Dinas,” jawab Firdaus.
“Apakah Pak Iskandar pernah menyerahkan langsung (paket pekerjaan) kepada saudara?,” kata hakim.
“Enggak pernah,” ujar Firdaus.
“Apakah saudara Marcos pernah menyampaikan langsung pada Pokja?,” tanya hakim lagi.
Adapun Iskandar merupakan kakak kandung Terbit Rencana Perangin Angjn. Sementara Marcos ialah seorang kontraktor di Kabupaten Langkat.
Usai pertanyaan itu, Firdaus sempat terdiam. Djuyamto pun menanyakan bagaimana prosedur lelang hingga cara menang proyek.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.