JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Djuyamto menegur aparatur sipil negara (ASN) pada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat Firdaus agar memberikan keterangan dengan tegas di persidangan.
Hal itu disampaikan hakim ketika mendengar jawaban Firdaus saat dikonfirmasi soal proses lelang proyek di lingkungan Kabupaten Langkat.
Adapun Firdaus dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
“Tadi kan Pokja terima paket-paket pekerjaan, dari siapa?,” tanya Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, (6/7/2022).
Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta
“Dari Dinas,” jawab Firdaus.
“Apakah Pak Iskandar pernah menyerahkan langsung (paket pekerjaan) kepada saudara?,” kata hakim.
“Enggak pernah,” ujar Firdaus.
“Apakah saudara Marcos pernah menyampaikan langsung pada Pokja?,” tanya hakim lagi.
Adapun Iskandar merupakan kakak kandung Terbit Rencana Perangin Angjn. Sementara Marcos ialah seorang kontraktor di Kabupaten Langkat.
Usai pertanyaan itu, Firdaus sempat terdiam. Djuyamto pun menanyakan bagaimana prosedur lelang hingga cara menang proyek.
“Kita melaksanakan evaluasi...,” jawab Firdaus.
Baca juga: Muara Perangin Angin, Penyuap Bupati Langkat, Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jawaban Firdus kemudian dipotong hakim Djuyamto yang meminta saksi untuk menjawab dengan lugas apa yang diketahuinya.
"Saudara dalam memberikan keterangan itu plong aja gitu lho. Baru satu saksi ini, satu jam setengah. Ngomong apa adanya saja gitu lho, yang saudara tahu," kata Djuyamto.
Djuyamto pun mengingatkan Firdaus bahwa ia sudah menyampaikan keterangan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sehingga, keterangan yang sama juga harus disampaikan dengan di persidangan tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.