JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti yang disangkakan oleh pelapor dari Relawan Indonesia Bersatu (RIB) Lisman Hasibuan.
Cucun membantah bahwa Muhaimin telah menyalahi jabatan sebagai pimpinan DPR bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) karena tidak melanjutkan rekomendasi hasil Panitia Kerja (Panja) Komisi IX soal vaksin Covid-19.
Menurut dia, Lisman tidak memahami soal surat yang disampaikan oleh pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kepada pimpinan DPR.
"Enggak ada pelanggaran kode etik. Mungkin yang dianggap pelapor itu rekomendasi tidak ditindak lanjuti, padahal salah, hanya tata cara surat menyurat di DPR antara pimpinan AKD dan Pimpinan DPR," kata Cucun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR, Salah Satunya Terkait Tindak Lanjut Vaksin Covid-19 yang Kedaluwarsa
"Itu jadi yang melaporkan enggak paham. Bukan masalah surat menyurat. Biasa alurnya pimpinan AKD ke pimpinan DPR, bukan ke personal pimpinan DPR, tapi DPR secara kolektif kolegial," sambungnya.
Cucun menduga, pelapor memiliki niat lain untuk melaporkan Muhaimin.
Namun, ia tidak mempersoalkan Lisman mengajukan laporan itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai hak kebebasan masyarakat.
"Kalau orang dari luar kan pasti ada muatan lain terkait persaingan bisnis atau tujuan apa, kirim aduan ke MKD enggak masalah dan enggak dilarang," jelasnya.
Untuk itu, Cucun mengatakan bahwa Fraksi PKB mempersilakan MKD DPR untuk membuka surat yang dikirimkan pimpinan AKD dalam hal ini Komisi IX kepada pimpinan DPR.
Baca juga: Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
"Surat yang disampaikan pimpinan Komisi IX itu permohonan audit tertentu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ke pimpinan DPR, bukan ke Pak Muhaimin khususnya," ujar dia.
"(Surat itu) permohonan audit (dari pimpinan Komisi IX) ke BPK, bukan rekomendasi Panja. Karena panjanya masih belum ada rekomendasi," lanjut Cucun.
Mengenai langkah Fraksi PKB, Cucun mengaku pihaknya akan menugaskan anggota Fraksi PKB di MKD untuk membuka mekanisme pengambilan keputusan di tingkat pimpinan DPR.
"Sudah ada SOP (standar operasional prosedur) nya," tutur Cucun.
Sebelumnya, Muhaimin atau akrab disapa Cak Imin dilaporkan ke MKD DPR oleh Lisman Hasibuan.
Baca juga: Kemenkes: Sekitar 1 Juta Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa 31 Maret Besok, di Bali Terbanyak
Lisman menjelaskan, Cak Imin seharusnya melanjutkan rekomendasi hasil dari Panja Komisi IX DPR terkait dengan vaksin Covid-19.
"Dugaan kami (Cak Imin) telah menyalahi jabatan sebagai pimpinan DPR RI bidang Kesra," ujar Lisman saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu.
Lisman mengatakan, tidak ada tindak lanjut terhadap surat panja vaksin Covid-19 dari bulan Mei 2022.
Menurutnya, hal ini sangat penting, di mana DPR seharusnya meminta BPK segera mengaudit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait adanya beberapa pelanggaran.
Baca juga: Kemenkes Ungkap Penyebab Jutaan Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Akhir Maret 2022
Adapun sejumlah permasalahan serius yang ditemukan oleh panja vaksin dalam pengendalian pandemi Covid-19, seperti vaksin Covid-19 yang telah kedaluwarsa dan berpotensi kedaluwarsa.
Kemudian, kata Lisman, mekanisme penentuan kebijakan pengadaan dan distribusi vaksin Covid-19 yang dinilai kurang strategis.
Terakhir, mekanisme kerja sama bilateral dan pengadaan vaksin Covid-19 hibah.
Lisman pun mendesak MKD DPR segera memanggil Cak Imin.
"Harapan nantinya MKD DPR RI segera memanggil Muhaimin Iskandar," imbuh Lisman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.