"Dugaan kami (Cak Imin) telah menyalahi jabatan sebagai pimpinan DPR RI bidang Kesra," ujar Lisman saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu.
Lisman mengatakan, tidak ada tindak lanjut terhadap surat panja vaksin Covid-19 dari bulan Mei 2022.
Menurutnya, hal ini sangat penting, di mana DPR seharusnya meminta BPK segera mengaudit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait adanya beberapa pelanggaran.
Baca juga: Kemenkes Ungkap Penyebab Jutaan Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Akhir Maret 2022
Adapun sejumlah permasalahan serius yang ditemukan oleh panja vaksin dalam pengendalian pandemi Covid-19, seperti vaksin Covid-19 yang telah kedaluwarsa dan berpotensi kedaluwarsa.
Kemudian, kata Lisman, mekanisme penentuan kebijakan pengadaan dan distribusi vaksin Covid-19 yang dinilai kurang strategis.
Terakhir, mekanisme kerja sama bilateral dan pengadaan vaksin Covid-19 hibah.
Lisman pun mendesak MKD DPR segera memanggil Cak Imin.
"Harapan nantinya MKD DPR RI segera memanggil Muhaimin Iskandar," imbuh Lisman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.