Salah satu latar belakang PPATK memblokir 60 rekening ini karena adanya temuan kasus dalam pengelolaan donasi oleh ACT.
Pemblokiran ini merupakan hasil dari analisis PPATK terhadap Yayasan ACT sejak 2018.
Secara lebih rinci, Ivan menjelaskan, PPATK menemukan adanya transaksi yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.
Saat ditelusuri, pemilik entitas perusahaan tersebut ternyata salah satu pendiri Yayasan ACT itu sendiri.
“Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT,” ungkap Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.