JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menjelaskan nasib uang para donatur yang kini diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kata Ibnu, program penyaluran bantuan tetap berjalan tapi menggunakan uang yang tidak diblokir oleh PPATK berupa uang donasi dalam bentuk kas.
"Kalau ada beberapa yang diblokir ada yang masih sebagian donasi kan cash ya dan macam-macam. Kami akan fokus pada apa yang bisa kami cairkan dulu," ujar Ibnu saat konferensi pers di kantor pusat ACT Menara 165, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: PPATK: Putaran Dana Donasi ACT Capai Rp 1 Triliun Per Tahun
Ibnu mengatakan, ACT akan berusaha menyalurkan setiap donasi yang masih tersisa agar tak dicap sebagai lembaga donasi yang tidak amanah.
"Rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang bisa kami cairkan karena ini amanah dan harus kami cairkan. Kami enggak ingin cacat amanah dalam menyalurkan amal-amal dari masyarakat," papar dia.
Terkait pemblokiran 60 rekening dari 33 bank yang dilakukan PPATK, Ibnu mengatakan belum melakukan pengecekan.
Baca juga: Temuan PPATK, ACT Sengaja Himpun Dana Donasi Demi Raup Keuntungan
Namun yang pasti, ACT akan mengirimkan surat audiensi kepada PPATK agar pemblokiran rekening tidak berlangsung dalam jangka panjang.
"Mungkin kami juga ingin berkirim surat kepada PPATK minta audiensi. Semoga dengan PPATK kami berkirim surat lah ke sana. Jadi insyaAllah kami ingin tunjukan bahwa ACT sangat kooperatif, kita sangat apresiasi dan siap untuk dibina. Kami juga ingin menyambungkan koordinasi dengan semua pihak," ucap dia.
Sebelumnya, PPATK memblokir 60 rekening atas nama Yayasan ACT yang tersebar di 33 penyedia jasa keuangan mulai hari ini, Rabu.
Baca juga: PPATK Blokir Sementara 60 Rekening ACT di 33 Penyedia Jasa Keuangan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sebanyak 60 rekening yang diblokir itu sudah termasuk yang berafiliasi dengan ACT.
“Kami putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan,” kata Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu.