Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Pemasyarakatan Dibawa ke Rapat Paripurna Besok

Kompas.com - 06/07/2022, 18:12 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan.

Dalam rapat itu, pemerintah dan seluruh fraksi Komisi III DPR RI sepakat RUU Pemasyarakatan dibawa ke tingkat II atau pembicaraan untuk pengambilan keputusan paripurna.

Pengambilan keputusan itu diambil saat rapat kerja di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Pemerintah Sebut RUU Pemasyarakatan Tidak Ada Perubahan, Siap Disahkan sebagai UU

Rapat pengambilan keputusan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Sementara, perwakilan Kemenkumham dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej.

Rapat pengambilan keputusan diawali dengan pembacaan pandangan seluruh mini fraksi terkait RUU Pemasyarakatan.

Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI pun menyetujui RUU Pemasyarakatan dibawa ke tahap selanjutnya.

Tak hanya itu, Edward juga memastikan pemerintah setuju terhadap RUU usulan DPR tersebut.

Baca juga: Komisi III DPR Terima Draf RKUHP dan RUU Pemasyarakatan

Selanjutnya, Adies menanyakan apakah RUU Pemasyarakatan bisa disepakati. Forum pun sepakat.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan kepada Komisi III dan pemerintah. Apakah naskah RUU tentang Pemasyarakatan dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat yaitu tanggal 7 Juli 2022. Apakah dapat disetujui?" tanya Adies.

"Setuju," jawab para anggota.

Eddy, sapaan Edward mengungkapkan, naskah RUU itu tidak ada perubahan dan sudah selesai, sehingga tinggal dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.

"Pimpinan dan anggota Komisi III yang mulia, tidak ada perubahan apapun terkait dengan RUU Pemasyarakatan dan selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua," kata Edward dalam rapat kerja (raker) di Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022).

RUU Pemasyarakatan hampir disahkan pada 2019, namun ditunda karena masifnya penolakan dari masyarakat.

Saat itu, RUU Pemasyarakatan dianggap mempermudah pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi.

Baca juga: RUU Pemasyarakatan, Maling Ayam, dan Ironi Remisi Lunak Koruptor

Sebab, RUU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

PP 99/2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.

Sebelumnya, Edward juga mengaku pemerintah tidak mempersoalkan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).

"Justru dengan putusan Mahkamah Agung terkait PP 99 itu memperkuat RUU yang ada ini," terang Edward dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com