JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan.
Dalam rapat itu, pemerintah dan seluruh fraksi Komisi III DPR RI sepakat RUU Pemasyarakatan dibawa ke tingkat II atau pembicaraan untuk pengambilan keputusan paripurna.
Pengambilan keputusan itu diambil saat rapat kerja di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Pemerintah Sebut RUU Pemasyarakatan Tidak Ada Perubahan, Siap Disahkan sebagai UU
Rapat pengambilan keputusan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Sementara, perwakilan Kemenkumham dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej.
Rapat pengambilan keputusan diawali dengan pembacaan pandangan seluruh mini fraksi terkait RUU Pemasyarakatan.
Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI pun menyetujui RUU Pemasyarakatan dibawa ke tahap selanjutnya.
Tak hanya itu, Edward juga memastikan pemerintah setuju terhadap RUU usulan DPR tersebut.
Baca juga: Komisi III DPR Terima Draf RKUHP dan RUU Pemasyarakatan
Selanjutnya, Adies menanyakan apakah RUU Pemasyarakatan bisa disepakati. Forum pun sepakat.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan kepada Komisi III dan pemerintah. Apakah naskah RUU tentang Pemasyarakatan dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat yaitu tanggal 7 Juli 2022. Apakah dapat disetujui?" tanya Adies.
"Setuju," jawab para anggota.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.