Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masukkan Penjelasan Kritik dalam Pasal 218 RKUHP

Kompas.com - 06/07/2022, 16:04 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, pihaknya memasukkan penjelasan kritik dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Penjelasan itu berkaitan dengan ketentuan Pasal 218 Ayat (2) RKUHP.

"Sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan ini ditambahkan penjelasan mengenai kritik terkait pasal 218 ayat (2) yang menyangkut penyerangan harkat dan martabat presiden atau wakil presiden," kata Edward dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan pemerintah, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Politikus PPP Bantah DPR-Pemerintah Tak Terbuka soal Revisi RKUHP

Pria yang akrab disapa Eddy itu menjelaskan, soal kritik yang dimaksud menurut RKUHP adalah untuk kepentingan umum.

Ia menilai, kepentingan umum yang dimaksud yaitu melindungi kepentingan masyarakat.

"Diungkapkan dengan hak berekspresi dan berdemokrasi. Misalnya, melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden atau wakil presiden," jelasnya.

Kritik, kata Eddy, adalah bentuk penyampaian pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.

Lanjutnya, kritik juga bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif.

"Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau kebijakan atau tindakan presiden atau wapres. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat," sambung Eddy.

Baca juga: Wamenkumham Sebut Masih Ada Waktu untuk Sahkan RKUHP

Dalam RKUHP, dijelaskan bahwa kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wapres.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP kepada Komisi III DPR pada Rabu, 6 Juli.

Hal itu diketahui dalam rapat kerja (raker) Komisi III yang membahas soal kelanjutan 14 isu krusial RKUHP.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mewakili pimpinan Komisi III membacakan kesimpulan rapat kerja tersebut.

Adapun draf RKUHP diserahkan oleh Wamenkumham Edward Sharif Omar Hiariej.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP," kata Pangeran dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Gelar Raker Siang Ini, Komisi III Belum Tahu Soal Draf RKUHP yang Hendak Diserahkan Pemerintah

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, selain RKUHP, Komisi III juga menerima draf RUU Pemasyarakat yang telah disempurnakan.

Pangeran menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan rapat kerja bersama pemerintah.

Dalam poin kedua kesimpulan disebutkan bahwa Komisi III DPR dan pemerintah sepakat untuk menyelesaikan dua RUU itu.

"Khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com