Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group

Kompas.com - 06/07/2022, 15:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 saksi terkait dengan perkara penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, para saksi diperiksa soal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Kejagung Titipkan Lahan Sitaan dari PT Duta Palma Grup ke PTPN V

Adapun saksi yang diperiksa yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau, Alipius.

Lalu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Marina Rona; Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari, A.M. Syafri.

Kemudian, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari, Irwan Zainal; Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, Musanif.

Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Penyerobotan Lahan 37.095 Hektar PT Duta Palma Group

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Kabupaten Riau, Syahrir; Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang, Dwi Yanti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas, Suhendri.

Kesembilan, ada Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Singkawang, Ruly Smri; Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group, Karenina Gunawan; dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Singkawang, Yasmalizar.

Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan," tegasnya.

Baca juga: Kasus Alih Fungsi Lahan, KPK Rampungkan Penyidikan Legal Manager PT Duta Palma

Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group telah naik ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).

Burhanuddin menjelaskan, PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara di wilayah Riau.

Menurutnya, rincian kerugian perekonomian negara itu masih dalam proses penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu (37.095 hektar) tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu. Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, pemilik PT Duta Palma itu adalah seorang buronan atau orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Kuasa Hukum: Tak Cukup Bukti, Penyidikan Kasus Penyerobotan Lahan Modernland Cilejit Dihentikan

Bahkan, menurutnya, keuntungan dari perusahaan itu juga mengalir kepada DPO itu. Namun, Burhanuddin belum mau menyebutkan siapa DPO yang dimaksud.

"Pemiliknya dalam posisi DPO oleh KPK. Selama dia melakukan perbuatan ini, bahkan selama DPO perusahaan ini menggunakan profesional," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap tanah seluas 37.095 hektar tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com