JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana kantor pusat Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berada di Menara 165 terlihat dijaga lebih ketat oleh aparat pada Rabu (6/7/2022) setelah Kementerian Sosial resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Saat tiba di pintu masuk Menara 165, petugas keamanan agresif menanyakan tujuan Kompas.com ke tempat tersebut. Secara spesifik mereka menanyakan lantai berapa yang hendak dituju.
Baca juga: Meski Izin PUB Dicabut, Kantor ACT Lhokseumawe Masih Beroperasi
Sebagai perbandingan, saat konferensi pers Senin, (4/7/2022), petugas keamanan tidak mempertanyakan secara spesifik lantai yang dituju oleh orang yang datang dan hanya melakukan pengecekan suhu.
Begitu juga saat berada di lobi, sebagian awak media tertahan, tak diberikan akses untuk melihat kantor ACT di lantai 22.
Tetapi, Kompas.com berhasil masuk ke lantai 22, tempat konferensi pers dilangsungkan pada Senin, 4 Juli.
Baca juga: 6 Fakta Dugaan Penyelewengan Dana Donasi di ACT
Terlihat aktivitas karyawan ACT masih berlangsung normal. Mushala yang berada tepat di depan lift masih ramai digunakan sekitar pukul 12.30 WIB, saat jam istirahat.
Kompas.com menuju ke lobi lantai 22 dan menanyakan perihal keberadaan Presiden ACT Ibnu Khajar untuk diwawancarai. Petugas lobi menelepon atasannya untuk meminta arahan.
Petugas lobi kemudian bertemu seorang karyawan ACT. Karyawan tersebut memperkenalkan diri dengan nama Minto dan meminta agar kami mengikuti sampai kembali ke area Lobi.
Sampai di lobi, Minto menyerahkan selembar kartu nama yang bisa dihubungi oleh awak media yang bertuliskan Head of Media & Public Relations Clara.
Baca juga: Densus 88, PPATK, dan BNPT Dalami Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Donasi ACT
Minto juga meminta agar awak media tidak mengambil gambar di lokasi gedung karena gedung tersebut bukan milik ACT.
Dihubungi terpisah, Head of Media & Public Relations ACT Clara membenarkan operasional kantor ACT dalam kondisi normal.
"Iya masih ya (beroperasi normal)," kata Clara melalui sambungan telepon.
Baca juga: Potongan Donasi 13,7 Persen Jadi Alasan Kemensos Cabut Izin ACT
Clara mengatakan, untuk saat ini, manajemen ACT belum memberikan pernyataan terkait kabar pencabutan izin tersebut.
"Kami belum ada statement apa pun terkait isu (pencabutan izin) itu," ucap Clara.
"Jadi nunggu statement resmi dulu ya mas, kalau sudah ada nanti saya share kok," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.