Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin ACT Dicabut karena Dugaan Penyelewengan Dana, Bagaimana Aturan Donasi di Indonesia?

Kompas.com - 06/07/2022, 13:18 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah mendapat sorotan karena dugaan penyelewengan di tubuh lembaga filantropi itu.

Terbaru, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT karena ditemukan pelanggaran aturan terkait pemotongan dana sumbangan.

Menurut temuan Kemensos, ACT memotong dana sumbangan hingga 13,7 persen, lebih besar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pemotongan dana maksimal 10 persen dari total sumbangan.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Sosial, Kemensos Cabut Izin ACT

Pencabutan izin PUB ACT ditegaskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang terbit pada 5 Juli 2022.

Muhadjir mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan memberikan sanksi lanjutan terkait kasus ini.

Berkaca dari kasus ACT, bagaimana sebenarnya aturan penghimpunan donasi di Indonesia?

Aturan pengumpulan sumbangan

Perihal pengumpulan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Pasal 6 PP tersebut menyatakan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan maksimal 10 persen dari total sumbangan.

Baca juga: Potongan Donasi 13,7 Persen Jadi Alasan Kemensos Cabut Izin ACT

"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan," bunyi pasal tersebut.

Sementara, perihal Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021.

Dijelaskan Pasal 1 angka 1 peraturan tersebut, Pengumpulan Uang dan Barang atau PUB merupakan setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan.

Penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan berbadan hukum uang terdiri dari perkumpulan atau yayasan.

"Penyelenggaraan PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan," demikian Pasal 3 Ayat (3) Permensos Nomor 8 Tahun 2021.

PUB dapat dilakukan dengan beragam cara seperti mengadakan pertunjukan, bazar, penjualan barang, pengedaran daftar derma, dan penempatan kotak sumbangan di tempat umum.

Cara lainnya yakni permintaan ke masyarakat secara tertulis atau lisan, layanan pesan singkat donasi, layanan melalui rekening bank, media sosial, dan lain-lain.

Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangan ACT Berujung Pencabutan Izin

Adapun hasil PUB dapat berupa uang atau barang yang ditujukan untuk pembangunan kesejahteraan sosial, kebencanaan, agama atau kerohanian, kejasmanian, kesehatan, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa, dan kebudayaan.

Menurut Pasal 11 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, izin PUB diberikan dalam bentuk surat keputusan dan untuk jangka waktu paling lama 3 bulan. Izin PUB dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu satu bulan.

Kemudian, dijelaskan dalam Pasal 19 bahwa Menteri Sosial berwenang menolak permohonan izin PUB, atau menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin tersebut.

Izin PUB bisa dicabut dengan alasan untuk kepentingan umum, meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran, atau menimbulkan permasalahan.

Sanksi pelanggaran

Penyelenggara PUB sedianya wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Laporan itu memuat rincian dan jumlah hasil pengumpulan sumbangan, hingga rincian penyaluran bantuan.

Baca juga: Densus 88, PPATK, dan BNPT Dalami Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Donasi ACT

Jika ditemukan adanya pelanggaran, penyelenggara PUB dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pidana.

Menurut Pasal 27 Permensos, sanksi administratif terdiri dari 3 jenis. Pertama, teguran tertulis paling banyak 3 kali.

Kedua, penangguhan izin yang dijatuhkan jika penyelenggara PUB tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam teguran tertulis. Ketiga, pencabutan izin.

"Sanksi pidana bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Pasal 30 Permensos Nomor 8 Tahun 2021.

Duduk perkara

Dugaan penyelewengan dana di tubuh ACT pertama kali terungkap melalui laporan jurnalistik Majalah Tempo.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa para petinggi yayasan tersebut, khususnya mantan Presiden ACT Ahyudin, diduga bermewah-mewahan menggunakan uang hasil sumbangan masyarakat.

Baca juga: Imbas Kasus ACT, Kemensos Bakal Sisir Izin Lembaga Donasi Lain

Setelah ramai diperbincangkan, manajemen ACT akhirnya meminta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan oleh Presiden ACT yang kini menjabat, Ibnu Khajar.

"Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini," katanya dalam konferensi pers di kantor pusat ACT, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Ibnu Khajar tak secara tegas membantah dugaan penyelewengan di yayasan yang ia pimpin, tetapi juga tidak membenarkan.

Kata Ibnu, laporan tersebut sebagian berisi kebenaran, sebagian lagi memuat isu yang dia sendiri tidak tahu sumbernya dari mana.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) saat konferensi pers di Menara 165, Tb Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) saat konferensi pers di Menara 165, Tb Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Kendati demikian, Ibnu membenarkan bahwa para petinggi ACT diganjar gaji ratusan juta rupiah hingga difasilitasi mobil mewah.

Namun, imbalan fantastis itu pada akhirnya dikurangi karena donasi yang masuk ke ACT berkurang.

"Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," jelas Ibnu.

Oleh karena kondisi keuangan yang memburuk, pada September 2021 ACT memutuskan mengurangi gaji seluruh karyawan. Ibnu pun mengaku dirinya mendapat gaji tidak lebih dari Rp 100 juta setiap bulan.

Baca juga: BNPT: ACT Belum Masuk Daftar Terduga Terorisme, Hasil Temuan PPATK Didalami

Terkait dengan pemotongan uang sumbangan hingga Rp 13,7 persen, Ibnu berdalih, dana tersebut digunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji karyawan dan para petinggi ACT.

Dia beralasan, ACT tak mengikuti aturan pemotongan donasi lembaga zakat infak sedekah lantaran bukan merupakan lembaga pengumpul sumbangan, melainkan lembaga swadaya masyarakat.

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag," terangnya.

Lebih lanjut, Ibnu mengeklaim, ACT sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com