JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak kunjung tuntas direvisi hingga detik ini.
Saat ini, revisi UU ITE mandek di tengah jalan meskipun pemerintah telah mengirim naskah revisi dan Surat Presiden (Supres) pada akhir 2021.
Akibatnya, para korban UU ITE tak henti mendesak pemerintah dan DPR segera menyelesaikan revisi undang-undang itu.
Baca juga: Baiq Nuril hingga Fatia KontraS Datangi DPR, Cerita Jadi Korban UU ITE
Terbaru adalah Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE) dan Koalisi Serius UU ITE yang menyambangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/7/2022).
Kedatangan mereka diterima oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR di ruang rapat. Para korban UU ITE pun melakukan audiensi.
Dalam audiensi itu, Ketua Paguyuban UU ITE Muhammad Arsyad mendesak DPR agar membentuk panitia khusus (pansus) untuk revisi UU ITE.
“Kami mendesak kepada DPR untuk proaktif dan segera membentuk panitia khusus (pansus) revisi UU ITE untuk mengatasi kemandekan pembahasan revisi UU ITE. Kini bolanya sekarang ada di pimpinan DPR untuk segera memutuskan,” ujar Arsyad.
Baca juga: RUU PDP Dinilai Mendesak Sebab UU ITE dan KUHP Tidak Atur Pengelolaan Data Pribadi
Para korban UU ITE yang hadir juga mengangkat sejumlah dampak UU ITE.
Salah satunya adalah trauma yang terus melekat kepada keluarga korban hingga saat ini.
Sejumlah korban UU ITE menghadiri audiensi dengan Baleg DPR RI.
Misalnya, seperti Sadli Saleh yang merupakan jurnalis yang dipenjara karena menulis kasus korupsi yang melibatkan Bupati Buton Tengah, Siti Rubaidah.
Kemudian, Stella Monica konsumen klinik kecantikan yang tengah menunggu hasil kasasi, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Penyiksaan (Kontras) Fatia Maulidayanti yang menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: 7 Tahun Baiq Nuril, Berawal dari Pelecehan, Tersangka UU ITE, hingga Terima Amnesti
Baiq Nuril yang menjadi korban UU ITE karena temannya membuka kasus pelecehan seksual terkait dirinya di media sosial turut tampak menghadiri audiensi ini.
Baiq Nuril bercerita mengenai kasusnya pada awal 2015, di mana dirinya membuka kasus pelecehan seksual yang dialami melalui media sosial. Dalam kasus ini dia dilaporkan dengan menggunakan UU ITE.
Selanjutnya, Baiq Nuril justru menjadi tersangka pada 2016 dan ditahan pada 2017.
“Dinyatakan bebas di PN (Pengadilan Negeri) Mataram tapi jaksa banding akhirnya bandingnya diterima di MA (Mahkamah Agung). Saya mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ternyata PK saya ditolak. Akhirnya saya harus menjalani hukuman selama enam bulan dengan subsider Rp 500 juta,” ujar Baiq.
Akibat kasus yang menimpanya itu, Baiq mengalami dampak psikis. Bahkan, keluarga Baiq ikut merasakan dampaknya.
Baca juga: Ketika Haris Azhar dan Fatia KontraS Jadi Tersangka, Merasa Dibungkam dan Dikriminalisasi...
“Dampak yang paling kerasa sampai sekarang pun masih masih terasa, Pak. Terutama bagi anak-anak saya karena yang paling utama yang terdampak itu keluarga,” tutur dia.
“Itu yang masih traumanya itu mungkin masih melekat di dia (anak Baiq),” sambung Baiq.
Cerita selanjutnya dari aktivis Fatia Maulidiyanti yang mengaku dijerat kasus UU ITE karena aspek yang cukup politis.
"Saya baru saja mendapati kasus tahun lalu, Agustus 2021 dan sudah banyak didengar Bapak Ibu, di mana kasusnya mungkin lebih ke ranah cukup politis yang libatkan pejabat negara juga,” ucap Fatia.
Fatia menuding UU ITE tidak memiliki manfaat, justru lebih banyak mudaratnya.
"Karena semakin banyak orang yang menjadi korban, semakin banyak orang yang tidak berani menyatakan pendapat dan juga semakin bikin ribet kepolisian,” tukasnya.
“Dan yang saya liat juga di sini bahwa memang yang dapat terkena UU ITE ataupun menggunakan UU ITE itu tidak hanya pejabat negara seperti Pak Luhut Binsar Pandjaitan, tetapi juga sifat-sifat yang horizontal seperti yang disebutkan,” imbuh Fatia.
Baca juga: Baiq Nuril hingga Fatia KontraS Datangi DPR, Cerita Jadi Korban UU ITE
Dalam situs Semua Bisa Kena yang dikelola oleh SAFENet hingga PAKU ITE, tampak jumlah kasus ITE cenderung meningkat tiap tahunnya.
Pada tahun 2016, ada 16 kasus ITE. Di tahun 2017, kasus ITE meningkat dengan total 48.
Kasus ITE masih meningkat di tahun 2018 dengan 96 kasus. Di tahun 2019, mencapai 170 kasus.
Di tahun 2020, jumlah kasus ITE mencapai angka 217. Sementara baru di kuartal I tahun 2021 saja, kasus ITE sudah mencapai 108 kasus.
Baca juga: Divonis Bebas, Ini Perjalanan Kasus Stella Monica yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Klinik Kecantikan
Adapun wilayah-wilayah yang memiliki kasus ITE terbanyak seperti Kota Makassar, Kota Surabaya, Kota Jakarta Pusat, Kota Medan, Kota Denpasar, Kota Palangkaraya.
Selain itu, Kota Palu, Kabupaten Gorontalo, Kota Banda Aceh, Kota Pontianak, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sleman, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara, dan Kota Batam.
Pada Februari 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah berpesan agar implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta DPR untuk merevisi UU tersebut.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.