Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Kasus ACT, Kemensos Bakal Sisir Izin Lembaga Donasi Lain

Kompas.com - 06/07/2022, 09:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan, Kementerian Sosial (Kemensos) bakal menyisir izin lembaga lain sejenis yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Langkah ini imbas dari adanya dugaan penyelewenangan dana donasi oleh yayasan ACT.

Dia menuturkan, penyisiran izin dilakukan agar memberikan efek jera kepada lembaga-lembaga yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," ucap Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Mahfud Minta ACT Dipidana jika Terbukti Selewengkan Donasi

Adapun saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Muhadjir beralasan, pencabutan dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran peraturan termasuk soal besaran pemotongan uang donasi.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," jelasnya.

Muhadjir menjabarkan, besaran potongan uang donasi diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Beleid itu menyebutkan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Namun berdasarkan klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar, ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Baca juga: Densus 88, PPATK, dan BNPT Dalami Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Donasi ACT

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," ungkap Muhadjir.

Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT pada Selasa (6/7/2022). Pertemuan itu dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan.

Pemanggilan dilakukan untuk memberi klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang.

Dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT muncul melalui laporan jurnalistik majalah Tempo. Dalam laporan itu disebut bahwa ada kejanggalan dalam pengelolaan donasi di ACT. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com