Dari Mabes Polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tengah mendalami dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Sementara Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta ACT agar diproses pidana.
Berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengimbau, masyarakat sebaiknya lebih bijak dalam melakukan donasi.
Dia menambahkan niat baik untuk berdonasi perlu diperhatikan pemilihan platform dalam menyalurkan donasi online, ataupun secara langsung kepada pengelola.
Begitu juga dengan BNPT yang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk hati-hati menyalurkan donasi, infak dan sedekah.
Baca juga: Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Sosial, Kemensos Cabut Izin ACT
BNPT meminta warga bersedekah kepada lembaga yang resmi dan kredibel yang telah direkomendiasikan oleh pemerintah.
Selanjutnya, Nurwakhid juga mengajak masyarakat berhati-hati melakukan penggalangan dana kemanusiaan ke luar negeri.
Sebaiknya, kata dia, warga yang hendak donasi ke luar negeri menyalurkan pada lembaga resmi atau melalui Kementerian Luar Negeri.
“Agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pendanaan terorisme,” tambah dia.
Terkait dugaan penyelewengan dana yang ramai menjadi sorotan, pihak manajemen ACT pun buka suara. Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, laporan keuangan lembaga yang dia pimpin sudah diaudit dan mendapat opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Proses Audit, kata Ibnu, dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono dan Rekan.
"ACT juga memiliki predikat WTP, termasuk dalam opini tata kelola keuangan terbaik yang diberikan oleh auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Kementerian Keuangan," ujar Ibnu saat konferensi pers di Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin.
Namun, dia memastikan kantor akuntan yang melakukan audit diganti secara rutin demi menjaga transparansi laporan keuangan.
Selain itu, pihak ACT juga menyampaikan permintaan maaf kepada para donator terkait polemik tersebut.
Baca juga: Mahfud Minta ACT Dipidana jika Terbukti Selewengkan Donasi
Ibnu Khajar menjelaskan, jauh sebelum ramai diberitakan, ACT sudah melakukan perbaikan manajemen yaitu sejak Januari 2022.
Ia juga menyebutkan, ACT sudah melakukan restrukturisasi dan mengganti Ketua Pembina ACT, termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja, agar bisa dilakukan perombakan.
"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar," ujar Ibnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.