JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli kesehatan masyarakat dari Universitas Indonesia Hermawan Saputra berharap pemerintah konsisten dalam pengawasan dan penegakan aturan, terkait rencana mewajibkan vaksinasi booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk mal.
Hermawan yang juga anggota Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) berharap jangan sampai pengawasan dan penegakan untuk mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan masuk mal berkurang.
"Jadi kita dari IAKMI lebih melihat kepada sisi untuk penegakan dan konsistensi," kata Hermawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
Hermawan juga menyoroti penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang harus dipantau terus oleh pemerintah. Terutama di area-area pelayanan publik, tempat-tempat kuliner, mal, dan fasilitas lainnya.
"Hal-hal inilah yang menyangkut pengawasan, kedisiplinan yang harus digalakkan kembali," ucap Hermawan.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat dan Masuk Mal, Epidemiolog: Tambah Sentra Vaksinasi
Rencana pemerintah menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan masuk mal disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/7/2022) kemarin.
Budi mengatakan, kebijakan itu meneruskan arahan Presiden Jokowi.
Syarat vaksinasi dosis ketiga ini dinilai sebagai salah satu strategi yang dapat mendongkrak tingkat vaksinasi.
Menurut kajian pemerintah, strategi serupa pernah berhasil meningkatkan tingkat vaksinasi dosis kedua.
"Bapak Presiden juga sadar bahwa orang Indonesia kadang-kadang ada cara-cara khusus supaya bisa terpacu untuk mau booster. Sama seperti dulu mau divaksinasi orang tua susah sekali, tapi begitu masuk mal mesti divaksinasi, orang tua mau semua," ungkap Budi.
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, vaksinasi booster juga akan dijadikan syarat perjalanan dengan pesawat terbang.
Baca juga: Masuk Mal Wajib Vaksin Booster, Ini Tanggapan Asosiasi Pusat Belanja DKI
"Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujar Airlangga.
Dia pun menyebutkan, vaksinasi booster ini akan dipakai sebagai syarat perjalanan dengan alat transportasi lain.
Namun, rincian soal alat transportasi mana saja yang akan disyaratkan vaksin booster akan diatur lebih lanjut dalam regulasi yang akan diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menekankan, vaksin akan membentuk antibodi di dalam tubuh. Artinya, vaksin akan memberikan perlindungan agar tak terjadi keparahan jika tertular Covid-19.