Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Korupsi Dana UMKM di Jabar, KPK Dalami Penarikan Uang di Rekening Kopanti

Kompas.com - 05/07/2022, 19:00 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penarikan uang pada rekening Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jawa Barat.

Uang itu diduga ditarik untuk kepentingan pihak tertentu yang terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013 di Jawa Barat.

Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan 12 orang saksi di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Jawa Barat, Senin (4/7/2022).

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi soal dugaan adanya penarikan uang pada rekening Kopanti Jabar untuk kepentingan pihak tertentu dalam perkara ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Usut Korupsi Dana UMKM di Jabar, KPK: Ada Oknum Menikmati Miliaran Rupiah

Adapun 13 saksi yang diperiksa yakni dua karyawan Kopanti, Arika Puspitasari dan Asep Riva Perdiana, karyawan Kopanti 2008-2018 Jajang Saepudin dan Sekretaris II Kopanti Jabar Deden Wahyudin.

Kemudian, Pengawas Kopanti Jabar 2008-2013 Dodi Kurniadi, Pengawas Kopanti Jabar 2011-2013 Nurkholidin dan lima swasta yaitu Dedi Kurniadi Mardja, Dewi Astuti, Wan Akbar Annas Ludin, Devi Guswini, Nandang Zamaludin dan Hendra.

"Para saksi juga diperiksa dalam rangka pendalaman penghitungan jumlah nyata kerugian negaranya," kata Ali.

Kendati demikian, komisi antirasuah itu belum dapat menyampaikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ali juga belum bisa menjelasakan secara rinci bagaimana uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan.

Baca juga: Dalami Pengajuan hingga Pencairan Dana UMKM di Jabar, KPK Periksa Kadiv Bisnis LPDB-KUMKM

“Pengumuman resmi hal tersebut, akan kami sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka,” ucap dia.

KPK pun berharap dukungan dari masyarakat yang memiliki informasi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh LPDB-KUMKM tersebut untuk melapor.

“Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,” ucap Ali.

“Perkembangan kegiatan penyidikan ini akan selalu kami sampaikan pada masyarakat,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com